Top
Begin typing your search above and press return to search.

BRIN siap produksi alat pemindai dengan fitur RPM untuk Bea Cukai

BRIN siap produksi alat pemindai dengan fitur RPM untuk Bea Cukai
X

Arsip - Personel Gegana Brimob Polri melakukan dekontaminasi terhadap kendaraan yang terkontaminasi cemaran Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (7/10/2025). Kementerian Lingkungan Hidup mengintensifkan pengawasan di Kawasan Industri Modern Cikande dengan proses pemetaan wilayah terkait dengan paparan laju radiasi cemaran Cesium-137 (Cs-137) atau kontaminasi yang ada dengan lebih detail serta mengendalikan pergerakan kendaraan menggunakan Radiation Portal Monitor (RPM) yang dipasang di area pintu gerbang untuk mendeteksi paparan radiasi pada kendaraan maupun barang yang akan meninggalkan kawasan tersebut agar cemaran radiasi tidak semakin meluas. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nym

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) siap memproduksi alat pemindai peti kemas atau X-Ray yang dilengkapi dengan fitur Radiation Portal Monitor (RPM) yang dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Kepala BRIN Arif Satria menjelaskan, teknologi RPM milik BRIN sudah digunakan untuk mendeteksi Cesium-137 di sekitar Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

"BRIN bisa membuat alat ini dengan harga lebih murah, 50 persen harga ini. Kami sedang bergerak bersama mitra, dengan swasta yang ingin bergerak untuk licensing memproduksi karya BRIN dalam rangka untuk memonitor radiasi di portal ini," ujar Arif dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Teknologi RPM dimanfaatkan di banyak negara di dunia. Pada umumnya RPM diterapkan di pos-pos lintas batas negara seperti pelabuhan dan bandara internasional guna mencegah penyelewengan penggunaan zat radioaktif dan bahan nuklir oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, Arif berharap teknologi tersebut bisa dimasifkan agar masalah radioaktif bisa teratasi, yakni dengan sinergi antara BRIN, Kementerian Keuangan, Bea Cukai, Pelindo, dan pihak terkait lainnya.

"Oleh karena itu kita berharap bersama di Bea Cukai, Pelindo, BRIN, Kementerian Keuangan, ini bisa terus digalakkan agar masalah radioaktif ini bisa diatasi," ujar Arif.

RPM yang dihasilkan BRIN merupakan perangkat deteksi radiasi yang digunakan untuk memantau dan mendeteksi keberadaan bahan radioaktif pada orang, kendaraan, atau barang yang melintas melalui suatu titik pemeriksaan (portal).

Ketika ada kendaraan atau seseorang dengan muatan zat radioaktif melintasi portal RPM, alat ini akan berbunyi. Alarm ini menjadi tanda kendaraan atau orang tersebut membawa barang bermuatan zat radioaktif.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meresmikan pemberlakuan alat pemindai peti kemas (X-Ray) dengan fitur RPM di Terminal 3, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Alat yang dioperasikan PT Mustika Alam Lestari (MAL) tersebut memiliki teknologi yang sama dengan hasil karya BRIN.

Purbaya mengatakan penerapan alat pemindai dengan teknologi RPM itu merupakan langkah positif Bea Cukai menuju ekosistem kepabeanan yang lebih modern.

Ia menekankan, untuk menyukseskan pelaksanaan berbagai inovasi ini, tentunya akan membutuhkan sinergi kuat antara Bea Cukai dengan kementerian, lembaga, dan berbagai pihak terkait.

"Sinergi baik harus terus terjalin. Dengan berjalannya berbagai inovasi tersebut, tentunya pengawasan kepabeanan semakin adaptif, berbasis data, dan mampu mengikuti perkembangan modus kejahatan perdagangan internasional," ujar Purbaya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire