Dari TikTok hingga X, Pemerintah wajibkan 8 Platform Ini batasi akses anak
Pemerintah wajibkan TikTok, X, hingga YouTube batasi akses anak sesuai PP TUNAS. Meutya Hafid tegaskan sanksi bagi platform yang tidak patuh.

Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia. Selain itu, penyelenggara sistem elektronik wajib memperkuat pelindungan data pribadi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan ini merupakan langkah tegas negara melindungi anak di ruang digital.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid, dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2026).
Pemerintah telah mengirimkan instruksi kepada delapan platform besar. Mereka adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Seluruh platform tersebut diminta segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi kepatuhan. Hal ini bertujuan untuk mendukung implementasi penuh PP TUNAS.
Meutya mengungkapkan sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian. Beberapa di antaranya bahkan sudah menunjukkan sikap kooperatif penuh kepada pemerintah.
“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis," ujar Meutya di Kantor Komdigi.
Ia menambahkan bahwa proses pemantauan terhadap seluruh platform akan terus berjalan secara intensif hingga esok hari.
"Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, platform Roblox dan TikTok juga disebut mulai menunjukkan sikap kooperatif. Namun, pemerintah tetap mendesak pelengkapan dokumen kepatuhan.
"Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh," tambah Meutya.
Pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang membandel. Sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Candra Dinata/Rama




