Densus 88 tangkap lima tersangka perekrut anak ke kelompok terorisme

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap lima tersangka yang diduga menjadi perekrut anak untuk bergabung ke dalam kelompok terorisme.
“Ada lima tersangka yang sudah diamankan oleh Densus 88 dengan tiga kali penegakan hukum dari akhir Desember 2024 hingga kemarin, hari Senin tanggal 17 November 2025,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, lima tersangka itu merupakan orang dewasa.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa lima tersangka itu adalah FW alias YT yang berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara, dan ditangkap pada 5 Februari 2025.
Berikutnya, LM (23) yang berasal dari Kabupaten Bangai, Sulawesi Tengah. Lalu, PP alias BBMS (37) yang berasal dari Sleman, DI Yogyakarta dan ditangkap pada 22 September 2025. Selanjutnya, MSPO (18) yang berasal dari Tegal, Jawa Tengah.
Terakhir, JJS alias BS (19) yang berasal dari Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) dan ditangkap pada Senin (17/11). Ia mengatakan kelima tersangka itu menggunakan modus merekrut anak dan pelajar melalui ruang digital, di antaranya media sosial, gim daring (game online), aplikasi perpesanan instan, dan situs-situs tertutup.
“Atas peranannya merekrut dan mempengaruhi anak-anak tersebut supaya menjadi radikal, bergabung dengan kelompok terorisme, dan melakukan aksi teror,” katanya.
Trunoyudo menegaskan bahwa Polri bersama kementerian/lembaga terkait, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), berkomitmen melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman radikalisasi, eksploitasi ideologi, maupun kekerasan digital.




