Di balik sajadah: Santriwati dan bayang kekerasan

Ilustrasi - Kekerasan terhadap santriwati (ANTARA/HO-AI)
Ilustrasi - Kekerasan terhadap santriwati (ANTARA/HO-AI)
Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama bukanlah fenomena baru. Di banyak negara, lembaga yang seharusnya menjadi benteng moral dan pendidikan, kadang justru menjadi tempat penyalahgunaan kekuasaan yang paling menyakitkan. Santri-santriwati, yang seharusnya diasuh dengan kasih dan bimbingan spiritual, menjadi korban perbuatan yang menghancurkan kepercayaan dan masa depan mereka.
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), provinsi yang dikenal sebagai bumi seribu masjid, gambaran suci itu tampak jelas setiap pagi, yakni kubah masjid menjulang, santri-santriwati berbaris rapi mengikuti pengajian, menandai ketakwaan dan kedisiplinan. Namun di balik kesakralan itu, luka yang tak terlihat muncul dari kisah santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual oleh sosok yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan mereka, pimpinan pondok pesantren.
Dalam masyarakat yang sarat religiusitas, pesantren selama ini dipandang sebagai benteng nilai moral dan pendidikan. Tapi apa yang terjadi ketika benteng itu justru menjadi sumber kejahatan. Kasus kekerasan seksual yang menimpa santriwati mulai dari pencabulan hingga persetubuhan mengguncang rasa aman dalam lingkungan pendidikan agama yang semestinya memberi keteladanan.
Kasus di beberapa pesantren di NTB yang mencuat sepanjang 2025–2026 menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar diskriminasi individu, melainkan masalah sistemik yang menyentuh nilai moral, budaya, serta mekanisme perlindungan anak di lembaga pendidikan keagamaan.
Sorotan Publik
Peristiwa kekerasan seksual di pesantren NTB bukan sekadar laporan tunggal. Data dan perkembangan kasus menunjukkan arah yang mengkhawatirkan.
Polda NTB meningkatkan sejumlah kasus dari penyelidikan ke penyidikan, termasuk dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pimpinan pesantren di Praya Timur, Lombok Tengah, serta kasus serupa yang terjadi di Sukamulia, Lombok Timur, di mana pelaku memanipulasi ajaran agama untuk menjerat santriwatinya.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan tersangka pimpinan ponpes berinisial AJN karena menyetubuhi santriwatinya dengan modus yang menyesatkan dari ajaran yang semestinya menjadi pegangan moral. Pihak kepolisian terus menguatkan bukti, termasuk melalui visum, pemeriksaan saksi, serta pengolahan tempat kejadian perkara. Ancaman pidana pun telah diarahkan dengan ancaman hukuman hingga 16 tahun penjara.
Namun bukan hanya satu kasus. Di Lombok Barat, seorang pimpinan ponpes juga divonis pidana 16 tahun atas pelecehan dan persetubuhan terhadap puluhan santriwati dalam rentang beberapa tahun. Jumlah korban mencapai puluhan perempuan yang mengalami luka batin, trauma berat, dan gangguan psikologis jangka panjang.
Lima santriwati bahkan berani membuka suara setelah melihat film yang menggambarkan situasi serupa, menandakan bahwa kesadaran korban untuk melapor semakin tumbuh. Sebuah langkah penting dalam memecah keheningan yang selama ini melingkupi kekerasan di lingkungan pesantren.
Ruang ancaman
Pesantren secara historis dipandang sebagai institusi pendidikan yang menanamkan nilai-nilai spiritual, moral, dan disiplin kehidupan. Santri-santriwati yang datang dari berbagai daerah mencari ilmu dan ketenangan, berharap menemukan jati diri dan bimbingan hidup.
Namun kenyataan pahit yang dialami beberapa santriwati di NTB menunjukkan retaknya mekanisme perlindungan di lingkungan yang seharusnya aman.
Apalagi NTB dikenal dengan identitas religiusnya; harmonisasi antara tradisi lokal dan nilai keagamaan diwariskan sebagai warisan budaya setempat.
Ketika pimpinan pesantren, figur otoritatif yang dipercayai sebagai teladan ketaatan justru menjadi pelaku kekerasan, maka dampaknya jauh lebih destruktif, yakni keterpercayaan terhadap otoritas agama terkoyak, rasa aman para santriwati hilang, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan agama terguncang.
Tindakan kekerasan seksual oleh pimpinan ponpes bukan sekadar kejahatan tunggal, tetapi melibatkan struktur kekuasaan dan hubungan ketergantungan yang mempersulit korban untuk bersuara. Korban sering terjebak dalam tekanan sosial, ketakutan akan stigma, bahkan manipulasi religius, seperti kasus di mana korban dipaksa melakukan sumpah tradisi nyatoq demi menutupi kekerasan yang terjadi.
Sebagai lembaga pendidikan, pesantren memiliki kewajiban moral untuk menjaga anak didiknya, bukan memanfaatkan kerentanannya. Kekerasan ini mencederai nilai-nilai luhur agama yang mengajarkan kasih sayang, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Sistem pengawasan
Berbagai kasus kekerasan seksual di pesantren NTB juga menyingkap kelemahan dalam sistem pengawasan internal dan eksternal. Kementerian Agama NTB telah menyampaikan komitmennya melakukan penyuluhan dan pengawasan, termasuk membentuk satgas pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.
Namun, fakta menunjukkan bahwa kewenangan pengawasan terhadap aktivitas internal pondok pesantren sering terbentur aturan, sehingga potensi penyimpangan masih terbuka. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) bahkan mendorong pembentukan unit pengawas di dalam pesantren agar kekerasan dan pelecehan seksual bisa dideteksi sejak dini.
Di sisi lain, pemerintah provinsi NTB membentuk Satuan Tugas Anti-Kekerasan Seksual di sekolah dan lembaga pendidikan untuk menyikapi maraknya kasus ini. Satgas ini tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penerima aduan, sebuah langkah progresif untuk memberi ruang bagi korban agar berani melapor dan mendapat pendampingan profesional.
Solusi aman
Krisis kekerasan seksual di pesantren NTB tidak bisa hanya ditanggapi secara reaktif; ia menuntut langkah-langkah preventif dan struktural yang serius.
Salah satu hal pertama yang perlu diperkuat adalah regulasi, yakni setiap pondok pesantren harus memiliki mekanisme perlindungan anak yang jelas, termasuk unit pengaduan internal yang independen, agar suara santri dan santriwati tidak terhalang oleh hierarki pimpinan.
Selain itu, kapasitas pengawasan harus ditingkatkan. Kementerian Agama, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak perlu bersinergi, sementara satgas pengawasan internal pesantren dapat menjadi garda terdepan dalam mendeteksi penyimpangan sebelum masalah menjadi krisis.
Pendidikan juga memegang peranan penting. Literasi hak anak seharusnya menjadi bagian dari kurikulum pesantren, sehingga santri dan santriwati memahami hak mereka, mengenali berbagai bentuk kekerasan seksual, dan mengetahui jalur aman untuk melapor.
Tidak kalah penting adalah pendampingan psikososial bagi korban. Trauma yang ditimbulkan kekerasan seksual tidak lenyap begitu saja setelah proses hukum selesai. Dukungan profesional yang berkelanjutan menjadi fondasi bagi pemulihan jangka panjang dan pemulihan kepercayaan diri korban.
Menjaga martabat
Kasus kekerasan seksual di pesantren NTB adalah luka kolektif, yang lebih besar dari sekadar individu pelaku. Ia mencerminkan retaknya perlindungan terhadap anak perempuan di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman dan mendidik. Ketika tokoh agama, simbol moralitas berkhianat terhadap amanat nilai-nilai yang diembannya, maka masyarakat luas perlu bersuara lebih lantang, bukan sekadar diam.
Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal moralitas dan tanggung jawab institusional. Negara, masyarakat, dan lembaga pendidikan agama harus bekerja bersama membangun sistem yang menjamin keamanan, martabat, dan masa depan anak-anak, bukan hanya di pesantren, tetapi di seluruh lingkungan pendidikan.
Persoalan ini menantang kita semua untuk tidak merasa cukup hanya dengan penindakan hukum. Melainkan mengupayakan perubahan budaya yang menempatkan martabat anak dan perempuan sebagai pusat nilai pendidikan. Sebuah tantangan besar namun tak boleh ditunda lagi.




