Dibayangi kebijakan Saudi, BPKH atur strategi pembiayaan haji
Menghadapi kebijakan Arab Saudi yang cepat berubah, BPKH jaga nilai manfaat dana haji tetap optimal

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, saat wawancara di podcast Radio Elshinta, Sabtu (14/2/2026).
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, saat wawancara di podcast Radio Elshinta, Sabtu (14/2/2026).
Musim haji bukan hanya soal keberangkatan jamaah ke Tanah Suci. Bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), ini berarti memastikan dana yang dikumpulkan dari jutaan calon jemaah tetap aman dan memberi manfaat, meski sebagian harus dicairkan untuk membiayai operasional.
BPKH harus mengatur arus kas agar dana yang dicairkan untuk pembayaran layanan haji tidak mengganggu investasi yang menghasilkan nilai manfaat. Mereka juga menyesuaikan pencairan dengan kebutuhan calon jemaah dan jadwal penyelenggaraan haji.
“Kami koordinasi terus dengan kebutuhan haji, bisa nggak dibuat bertahap supaya tidak terlalu terganggu,” kata Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, saat wawancara dengan Radio Elshinta, Sabtu (14/2/2026).
Jumlah calon jemaah yang meningkat menambah tantangan pengelolaan dana. Tahun lalu, jumlah pendaftar masih di bawah 400 ribu, tetapi tahun ini hampir mencapai 500 ribu. Fadlul menekankan, BPKH harus mengatur pembayaran secara bertahap agar kualitas ibadah jemaah tetap terjaga.
“Tahun lalu masih di bawah 400 ribu per tahun. Sekarang ini hampir 500 ribu Pak,” ujar Fadlul.
Selain itu, menurutnya, kebijakan Arab Saudi yang cepat berubah menambah kompleksitas pengelolaan dana. Setiap aturan baru seperti permintaan uang muka bisa muncul tiba-tiba, sehingga BPKH harus siap menjaga likuiditas untuk memastikan pembayaran tepat waktu.
“Yang paling konsisten itu adalah ketidakpastiannya, itu yang harus dimanage,” katanya.
Sebagai contoh, jadwal pembayaran DP untuk kegiatan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina) kini lebih cepat dari sebelumnya. Hal ini menuntut penyesuaian arus kas agar dana tetap mencukupi untuk layanan haji.
“Karena banyak timeline yang ditetapkan oleh Kerajaan Saudi sekarang ini semakin cepat. Sebagai contoh, Armuzna, itu harus ada DP, Itu dibayar bulan Oktober, padahal hajinya kan bulan Mei,” tandas Fadlul.
Selain menghadapi dinamika di Saudi, BPKH juga menyesuaikan diri dengan lembaga haji baru di Indonesia, Kementerian Haji dan Umrah RI. Konsolidasi dan penyesuaian internal diperlukan agar koordinasi berjalan lancar tanpa gesekan operasional.
“Memang di awal namanya lembaga baru ya? Perlu konsolidasi. Perlu penyesuaian. Tapi kita kan punya tujuan yang sama, untuk meningkatkan kualitas ibadah haji,” kata Fadlul.
Di sisi lain, BPKH Limited, entitas bisnis BPKH, harus menyeimbangkan tujuan jangka panjang dengan risiko yang ada. Perencanaan bisnis jangka panjang untuk akomodasi, catering, dan transportasi tetap diperhitungkan dengan cermat sesuai regulasi di Arab Saudi.
“Sebenarnya kan cita-cita BPKH Limited itu memiliki akomodasi, catering, dan transportasi di sana. Tapi masalahnya kan butuh proses, Jadi tidak mudah,” ujarnya.
Meski begitu, prioritas utama tetap menjaga manfaat dana haji bagi calon jemaah. Dengan arus kas yang terjaga, pembayaran tepat waktu, dan investasi yang optimal, BPKH menjalankan mandatnya, memastikan dana umat tetap aman sekaligus mendukung biaya ibadah haji yang lebih terjangkau.
Rama Pamungkas




