Top
Begin typing your search above and press return to search.

Dinsos Bekasi nonaktifkan 113.800 peserta BPJS PBI, Ini penjelasannya

Dinsos Bekasi nonaktifkan 113.800 peserta BPJS PBI, Ini penjelasannya
X

Foto: Hamzah Aryanto/Radio Elshinta

Dinas Sosial Kota Bekasi menonaktifkan 113.800 peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari total 591.000 peserta terdaftar sebagai bagian dari kebijakan pemutakhiran data nasional guna memastikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tepat sasaran.

Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert Siagian, mengatakan penonaktifan tersebut bukan berarti penghentian layanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Ia memastikan warga yang memenuhi syarat tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan melalui mekanisme reaktivasi.

“Penonaktifan BPJS PBI ini bukan berarti pelayanan kesehatan gratis di Kota Bekasi ditutup. Masyarakat yang benar-benar tidak mampu atau sedang sakit tetap bisa mengajukan reaktivasi ke Dinas Sosial,” kata Robert kepada Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Rabu (11/2).

Menurutnya, kebijakan Nasional dan Pemutakhiran Data merupakan tindak lanjut dari keputusan nasional yang diberlakukan per 2 Februari, di mana Kementerian Sosial menonaktifkan sekitar 7,3 juta peserta PBI JKN secara nasional.

"Untuk Kota Bekasi, jumlah peserta yang terdampak mencapai 113.800 orang," paparnya.

Penonaktifan dilakukan setelah proses cleansing dan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Penonaktifan ini dilakukan agar program BPJS benar-benar tepat sasaran. Peserta yang tidak masuk dalam data tunggal sosial ekonomi nasional atau berada di kategori desil 6 sampai 10 dianggap sudah meningkat kesejahteraannya dan diharapkan menjadi peserta mandiri,” jelasnya.

Ia menjelaskan untuk kategori desil 6–10 merujuk pada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah ke atas, sehingga tidak lagi termasuk dalam kelompok prioritas penerima bantuan iuran pemerintah.

Robert menekankan sistem BPJS Kesehatan mengedepankan prinsip gotong royong.

Masyarakat yang mampu diharapkan menjadi peserta mandiri, sedangkan masyarakat miskin dan rentan miskin tetap dijamin oleh pemerintah melalui skema PBI.

“Program jaminan kesehatan ini berbasis kegotongroyongan. Yang mampu menjadi peserta mandiri, yang tidak mampu pemerintah hadir melalui PBI,” tegasnya.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang reaktivasi bagi warga yang dinonaktifkan namun masih memenuhi kriteria, terutama yang sedang sakit kronis, menjalani perawatan intensif, atau membutuhkan layanan kesehatan segera.

Dinas Sosial Kota Bekasi memfasilitasi proses tersebut melalui aplikasi 6NG yang terintegrasi dengan Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.

“Masyarakat yang membutuhkan dapat datang langsung ke Dinas Sosial dengan membawa KTP, KK, serta surat keterangan atau rujukan dari puskesmas maupun rumah sakit. Data akan kami input melalui aplikasi 6NG untuk diverifikasi Kemensos dan dikoordinasikan dengan BPJS agar bisa aktif kembali sesegera mungkin,” jelas Robert.

Hingga saat ini, Dinas Sosial Kota Bekasi telah mereaktivasi sebanyak 758 peserta yang dinilai memenuhi kriteria.

"Masyarakat untuk tidak panik menyikapi kebijakan tersebut," tuturnya.

Ia menegaskan pemerintah tetap hadir dan memastikan warga kurang mampu tetap memperoleh akses layanan kesehatan.

“Kami meminta masyarakat Kota Bekasi tidak khawatir. Pemerintah hadir untuk memastikan warga yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan,” tandasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire