Top
Begin typing your search above and press return to search.

Dirregident Korlantas: Pengesahan STNK tahunan tak perlu bawa BPKB

Dirregident Korlantas: Pengesahan STNK tahunan tak perlu bawa BPKB
X

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo 

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa pengesahan STNK setiap tahun tidak memerlukan dokumen BPKB. Kebijakan ini mengacu pada UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 serta Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menjadi dasar hukum pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Indonesia.

Wibowo menjelaskan, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi melalui penerbitan BPKB. BPKB itu sebagai legitimasi kepemilikan dan penerbitan STNK serta TNKB sebagai legitimasi operasional kendaraan.

“BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025).

Sementara itu, kata Wibowo, STNK dan TNKB memiliki masa berlaku lima tahun, dengan kewajiban pengesahan setiap tahun hingga tahun ke-4. Pada tahun ke-5, pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK dan TNKB.

Ketentuan Pengesahan STNK Tahunan (Pasal 61 Perpol No. 7 Tahun 2021)

Brigjen Pol Wibowo menerangkan bahwa pengesahan tahunan dapat dilakukan melalui dua mekanisme, pertama, manual, dengan datang langsung ke kantor pelayanan Samsat. Kedua, elektronik, melalui Samsat Online SIGNAL, aplikasi resmi Korlantas Polri.

“Pada pengesahan STNK tahunan, baik yang dilakukan secara manual maupun melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu membawa BPKB. Cukup membawa KTP, surat kuasa bila diwakilkan, dan STNK asli,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa layanan SIGNAL hadir untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan pengesahan STNK setiap tahun hingga tahun ke-4 tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Pada saat memasuki tahun ke-5, perpanjangan STNK wajib dilakukan secara manual di kantor Samsat. Pada tahap ini, masyarakat diwajibkan membawa, KTP asli, surat kuasa (jika diwakilkan), STNK, BPKB, kendaraan untuk cek fisik.

“BPKB dan cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, dengan dokumen yang dimiliki. Ini langkah penting menjaga keabsahan data dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan,” ujar Wibowo.

Melalui penegasan ini, Dirregident Korlantas Polri berharap masyarakat semakin memahami prosedur pengesahan dan perpanjangan STNK, sekaligus memanfaatkan kemudahan layanan digital seperti SIGNAL untuk mempercepat proses administrasi kendaraan bermotor.

Penulis: Rama Pamungkas/Ter

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire