Ditpolair Polri ungkap kasus penyelundupan benih lobster di Serang

Tim Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengamankan barang bukti penampungan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di Serang, Banten, Kamis (9/4/2026). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri
Tim Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengamankan barang bukti penampungan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di Serang, Banten, Kamis (9/4/2026). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri
Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus tindak pidana perikanan berupa penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Serang, Banten. Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigadir Jenderal Polisi I Made Sukawijaya dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa kasus ini terungkap pada Kamis (9/4) usai menerima laporan dari masyarakat.
"Informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman dan penampungan BBL ilegal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang," ucapnya.
Usai menerima informasi tersebut, sambung dia, tim langsung bergerak dan menyelidiki sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Serang. Di rumah itu, petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan BBL secara ilegal. Total terdapat lima orang tersangka yang diamankan, yakni inisial AMH, N, CW, AF, dan AJ.
Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan sekitar 47.000 ekor BBL serta sejumlah barang bukti berupa kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil. Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp705.000.000 dengan asumsi nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.
Made mengatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Saat ini, penyidik tengah melakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan BBL yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi," ucapnya.




