DJBC Sulbagsel musnahkan 44,97 juta batang rokok ilegal

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan 44,97 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama Januari - November 2025. Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel Djaka Kusmartata di Makassar, Senin, mengatakan, 44,97 juta batang rokok ilegal itu disita karena tidak memiliki cukai dan beredar luas di masyarakat.
"Untuk rokok yang dimusnahkan ini berasal dari beberapa daerah yang masuk dalam wilayah Sulawesi Bagian Selatan dan ini semua hasil penindakan selama. 2025," ujarnya.
Djaka mengatakan semua rokok ilegal yang disita itu telah menjadi barang milik negara (BMN) yang kemudian dilakukan pemusnahan karena merugikan negara. Nilai barang atau rokok ilegal itu sendiri mencapai Rp67,63 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp45 miliar.
"Dengan banyaknya beredar rokok tanpa cukai ini, negara berpotensi dirugikan sebesar Rp45 miliar. Nilai barang sendiri itu sekitar Rp67,63 miliar," katanya.
Menurut Djaka, capaian tersebut merupakan hasil dari penguatan pengawasan di lapangan, sinergi dengan aparat penegak hukum, serta dukungan pemerintah daerah dan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran barang kena cukai ilegal.
Ia menegaskan bahwa Bea Cukai terus berkomitmen melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku industri hasil tembakau yang patuh terhadap ketentuan.
"Penindakan ini tidak hanya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai, tetapi juga berhasil mencegah potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai yang ditaksir mencapai Rp45 miliar," ucapnya.




