DKI berkomitmen beri bantuan transportasi gratis untuk warga menengah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/11/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/11/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen akan tetap memberikan layanan transportasi gratis bagi masyarakat menengah dengan penghasilan maksimal Rp6,2 juta per bulan, meski subsidi transportasi umum di ibu kota cukup besar.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Bagi Kelompok Tertentu.
“Sebenarnya kalau mau jujur, subsidinya sudah besar sekali, Rp9.000 lebih. Dan jujur, kalau bukan karena semangat dari teman-teman Balai Kota tetap memberikan ruang terbuka untuk ini, nggak mungkin sebenarnya,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo aat dijumpai di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin.
Pramono menyebut, kebijakan ini merupakan bukti bahwa Pemerintah Jakarta tak hanya fokus untuk membantu "wong cilik" di ibu kota.
Dengan adanya aturan ini, kata Pramono, ia ingin menunjukkan bahwa Pemerintah Jakarta juga memberikan perhatian kepada masyarakat menengah di Jakarta.
“Jadi mereka diberikan kesempatan, walaupun di swasta, boleh untuk dimasukkan dalam golongan yang digratiskan,” kata Pramono.
Terkait teknis pendaftaran untuk menjadi salah satu dari golongan yang mendapatkan layanan transportasi umum gratis, Pramono menjelaskan masyarakat bisa mendatangi pos yang ada di dekat Hotel Mandarin Oriental Jakarta Pusat.
“Teknisnya ya seperti biasa. Kan sekarang kami setiap hari Minggu, Car Free Day, kita juga buka. Kemarin juga ada di samping Hotel Mandarin dan itu banyak sekali para lansia yang kemudian mendaftar. Jadi teknisnya seperti biasa, kita membuka untuk 15 golongan yang lain,” jelas Pramono.
Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
• Pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
• Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta (sesuai dengan NIK/KTP).
• Penghasilan maksimal sebesar 1,15 × UMP DKI Jakarta (untuk pekerja swasta) Rp 6.206.275 per bulan berdasarkan UMP 2025.
• Masa berlaku Kartu Layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu tersebut, dengan mekanisme pengkinian (updating) data setiap 6 bulan.




