DKI kuatkan regulasi untuk ciptakan lingkungan kerja aman bagi wanita

Tangkapan layar - Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Evi Lisa dalam siniar di Jakarta, Rabu (22/4/2026). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Tangkapan layar - Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Evi Lisa dalam siniar di Jakarta, Rabu (22/4/2026). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menguatkan regulasi untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, setara, berpihak untuk perempuan dan kelompok rentan lainnya, salah satunya melalui revisi peraturan daerah (Perda) perlindungan perempuan dan anak.
"Kami memiliki peraturan gubernur tentang pengarustamaan gender, lalu Perda perlindungan perempuan dan anak yang saat ini dalam proses perubahan revisi menjadi dua raperda penyelenggaraan perlindungan perempuan dan kabupaten/kota layak anak," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Evi Lisa dalam siniar di Jakarta, Rabu.
Regulasi ini juga bertujuan mencegah kekerasan khususnya pada perempuan dan anak di ibu kota. Adapun revisi aturan sudah masuk ke dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada 2026. Evi Lisa mengakui, masalah pelecehan seksual di tempat kerja masih membayangi para perempuan bekerja. Bahkan, masih ada ada perempuan yang merasa tidak nyaman untuk melaporkan pelecehan-pelecehan yang terjadi.
"Karena takut dikucilkan di lingkungan kerja, atau malah ada ketakutan kehilangan pekerjaan," kata dia.
Karena itu, selain regulasi, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang terpadu. Layanan ini bersinergi dengan dinas-dinas terkait seperti dinas kesehatan, dinas sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melalui Jakarta Siaga 112, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas-dinas lainnya.
"Itu upaya kita untuk melakukan respon cepat terkait perempuan dan anak," kata Evi Lisa.
Selanjutnya, Pemprov DKI melalui Dinas PPAPP juga mendorong seluruh perangkat daerah agar menerapkan layanan yang responsif gender dengan melatih perwakilan dari perangkat daerah agar bisa mengedukasi di perangkat daerah masing-masing sehingga program dan kegiatannya lebih responsif gender.
"Kami juga melakukan standar layanan publik untuk mempertimbangkan kebutuhan spesifik perempuan dan anak dan kelompok rentan lainnya," kata dia.
Selain itu, Pemprov DKI juga memperkuat petugas layanan publik melalui pelatihan kepada aparat termasuk ASN, tenaga layanan, petugas lapangan standardisasi penanganan kasus berbasis korban.
"Kolaborasi lintas sektor yang baik itu aparat hukum antarperangkat daerah dunia usaha atau badan usaha lembaga pendidikan, lembaga masyarakat maupun dengan media massa," kata Evi Lisa.




