DPR akan panggil Polri bahas penyiraman air keras aktivis KontraS Andri Yunus
Komisi III DPR akan memanggil Polri, LPSK, dan KontraS untuk membahas perkembangan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andri Yunus.

Foto: Arie Dwi P
Foto: Arie Dwi P
Komisi III DPR RI berencana memanggil Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membahas penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM sekaligus pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.
Pemanggilan tersebut akan dilakukan melalui rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan DPR akan memanggil sejumlah pihak, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk memastikan penanganan kasus tersebut berjalan secara transparan dan profesional.
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Menurut dia, Komisi III telah menyiapkan agenda rapat lanjutan bersama mitra kerja maupun pihak terkait guna mengawal proses hukum kasus tersebut.
"Ya, kita sudah tadi saya sampaikan ya di poin 6 bahwa kita akan secara berkala mengadakan Raker (Rapat Kerja) kalau dengan mitra ya, kalau RDP (Rapat Dengar Pendapat) kalau dengan masyarakat ya." ujar Habiburokman
Namun demikian, jadwal rapat terdekat kemungkinan digelar setelah masa libur Lebaran.
Dalam rapat tersebut, DPR akan mengundang sejumlah pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus.
"Jadi karena terkait situasi saat ini sudah mulai libur Lebaran, kemungkinan Raker terdekat sih setelah Lebaran ya." ujarnya
Habiburokhman mengatakan Komisi III akan mengundang sejumlah pihak dalam rapat tersebut, termasuk kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta organisasi tempat korban bernaung.
"Kita akan undang Polri, kita undang pihak-pihak terkait, termasuk mungkin LPSK juga dan KontraS." kata Habiburokman
Meski demikian, Komisi III tetap membuka kemungkinan menggelar rapat lebih cepat apabila situasi dianggap mendesak.
Saat ini DPR masih memberikan ruang bagi aparat kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
"Tapi kalau ada situasi yang mendesak, bukan tidak mungkin kita akan menggelar rapat sebelum hari raya." ujarnya
Ia menambahkan Komisi III akan terus memantau perkembangan penyelidikan dan memberi waktu kepada penyidik kepolisian untuk menjalankan tugasnya secara optimal.
"Kita sekarang ini pantau dulu apa namanya, dan kita berikan ruang dan waktu kepada Polri, penyidik-penyidik Polri untuk melaksanakan tugas mereka." Pungkasnya
Andrie Yunus mengalami luka bakar setelah disiram air keras oleh orang tidak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat.
Ia diserang oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor matic saat dalam perjalanan pulang setelah melakukan perekaman podcast di kantor YLBHI bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review UU TNI”.
Arie Dwi Prasetyo/Rama




