DPR desak pengusutan tuntas dugaan intimidasi jaksa terhadap Amsal Sitepu
Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mengusut sejumlah oknum pejabat Kejari Karo terkait dugaan pelanggaran prosedur.

Foto: Arie Dwi P/Radio Elshinta
Foto: Arie Dwi P/Radio Elshinta
Komisi III DPR RI secara resmi meminta aparat penegak hukum dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi dalam penanganan perkara Amsal Christy Sitepu.
Dugaan tersebut menyeret sejumlah nama pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Hal ini menjadi salah satu poin utama dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa tindakan intimidasi tidak dapat ditoleransi dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan.
“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh saudara Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama saudara Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) saudara Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) saudara Dona Martinus Sebayang,” kata Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.
Selain isu intimidasi, DPR juga menyoroti dugaan pengabaian terhadap perintah pengadilan oleh pihak Kejari Karo. Jaksa dinilai tidak melaksanakan penetapan majelis hakim terkait status penahanan Amsal.
Tidak hanya itu, Komisi III juga mengecam adanya narasi yang dianggap menyudutkan lembaga legislatif seolah-olah tengah melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara saudara Amsal Christy Sitepu,” ujar Habiburokhman.
DPR memberikan tenggat waktu yang tegas kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo. Hasil evaluasi tersebut harus dilaporkan secara tertulis kepada dewan dalam waktu singkat.
“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama saudara Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan,” tegasnya.
Sebagai langkah tambahan, DPR meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komka) untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara ini. Langkah ini diharapkan menjadi bahan evaluasi total atas kinerja instansi korps cokelat tersebut.
Habiburokhman juga mengingatkan bahwa penanganan perkara Amsal harus sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional, terutama mengenai putusan bebas.
“Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi,” pungkasnya.
Arie Dwi Prasetyo/Rama




