DPR ingatkan pemerintah, jangan sampai kesepakatan AS picu kenaikan harga BBM-LPG
DPR Tegaskan Kesepakatan Impor Energi AS Harus Tetap Lindungi Harga BBM dan LPG Dalam Negeri

Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, mengingatkan pemerintah agar menjaga stabilitas harga BBM dan LPG di dalam negeri.
Ia menekankan kesepakatan impor energi dari Amerika Serikat (AS) senilai besar tidak boleh memicu kenaikan harga untuk masyarakat.
Ratna menyoroti jarak pengiriman dari Teluk Meksiko ke Indonesia, tiga hingga empat kali lebih jauh dibandingkan impor migas dari Timur Tengah.
“Pemerintah harus memastikan kontrak pembelian migas dilakukan dengan prinsip business to business yang sehat dan tetap mengutamakan kepentingan nasional,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia menambahkan evaluasi menyeluruh terhadap komponen harga, ongkos angkut, skema pembayaran, dan fluktuasi kurs sangat penting agar tidak membebani konsumen.
Ratna menegaskan pemerintah bersama BUMN energi harus memperkuat strategi mitigasi risiko agar kesepakatan tetap menguntungkan secara jangka panjang.
“Saya mendorong audit terbuka terhadap struktur biaya dan proyeksi keekonomian impor. Diversifikasi pasokan dan optimalisasi produksi dalam negeri tetap prioritas,” tegasnya.
Dalam dokumen resmi, Indonesia berkomitmen membeli energi dari AS senilai US$15 miliar atau Rp253,4 triliun.
Kesepakatan mencakup impor LPG senilai US$3,5 miliar, minyak mentah US$4,5 miliar, dan BBM atau bensin olahan US$7 miliar.
PT Pertamina melalui Patra Niaga telah menandatangani MoU dan confirmation letter kontrak pembelian LPG dan minyak mentah dengan dua perusahaan AS.
Ratna menegaskan Komisi XII DPR RI akan memperkuat pengawasan agar kesepakatan berjalan transparan, efisien, dan tidak menambah beban APBN maupun masyarakat.
Arie DP




