Top
Begin typing your search above and press return to search.

DPR ingatkan WFH ASN jangan hanya pindahkan beban kantor ke rumah

Komisi II DPR RI menekankan pentingnya sistem pengukuran kinerja yang terukur agar kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi ASN tetap efektif.

DPR ingatkan WFH ASN jangan hanya pindahkan beban kantor ke rumah
X


Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti efektivitas kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengingatkan agar fleksibilitas kerja ini tidak justru menjadi beban baru bagi pegawai maupun rumah tangga.

Pernyataan tersebut disampaikan Mardani usai melakukan evaluasi sistem kerja fleksibel di instansi pemerintah, Rabu (1/4/2026).

“Jangan sampai WFH hanya memindahkan beban kerja dari kantor ke rumah tangga,” tegas Mardani dalam wawancara bersama Radio Elshinta, Rabu (1/4/2026).

Politisi Fraksi PKS ini menilai kebijakan WFH perlu dikaji secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya sistem pengukuran kinerja yang jelas agar produktivitas ASN tetap terjaga meski tidak berada di kantor.

Berdasarkan penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada DPR, skema WFH telah diimplementasikan selama dua tahun dengan pola dua hari kerja dari rumah dalam sepekan. Mardani menyebut, efisiensi waktu perjalanan menjadi faktor kunci keberhasilan sistem ini.

“Produktivitas justru meningkat karena waktu perjalanan bisa dihemat,” ujarnya.

Selain meningkatkan kinerja, kebijakan ini dinilai mampu mengurangi beban operasional ASN, terutama dari sisi biaya transportasi. Meski demikian, Mardani menegaskan bahwa pengawasan digital tetap menjadi harga mati.

Untuk memastikan disiplin, BKN menerapkan sistem pemantauan ketat. ASN yang menjalani WFH wajib aktif mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB dan terpantau melalui kamera serta sistem aplikasi.

“Mereka harus merespons panggilan kerja dan terlihat selama jam operasional,” kata Mardani.

Sistem pengawasan ini juga terintegrasi dengan aplikasi e-kinerja yang harus diisi setiap hari oleh ASN. Jika pegawai tidak merespons panggilan kerja atau gagal memenuhi laporan harian, mereka dapat dianggap tidak hadir.

“E-kinerja harian memastikan pekerjaan tercatat dan terukur setiap hari,” tambahnya.

Meskipun mendukung efisiensi, Komisi II mengingatkan bahwa infrastruktur dan Standar Operasional Prosedur (SOP) harus matang sebelum kebijakan ini diperluas. Mardani juga mendorong adanya call center sebagai wadah aduan masyarakat untuk memastikan kualitas pelayanan tidak menurun.

Ia menegaskan bahwa WFH tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, dan perizinan.

“Pelayanan publik tetap harus berjalan penuh dan tidak boleh terganggu,” tegas Mardani.


Ayesha Julia Putri/Mgg/Rama

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire