Top
Begin typing your search above and press return to search.

DPR sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, perkuat peran LPSK

DPR sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, perkuat peran LPSK
X

Foto: Arie DP/Elshinta

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/4/2026).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, dalam laporannya menegaskan bahwa UU ini menjadi fondasi kuat bagi penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kedudukan LPSK sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," ujar Hugo.

Salah satu poin krusial dalam UU ini adalah perluasan jangkauan LPSK melalui pembentukan kantor perwakilan di daerah guna meningkatkan efektivitas perlindungan di seluruh Indonesia.

UU PSdK yang baru juga mengatur secara komprehensif mengenai hak korban, terutama terkait kompensasi yang dijamin oleh negara.

"Kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawab kepada korban atau keluarganya," kata Hugo.

Ia merinci bahwa korban tindak pidana serius memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan ganti rugi tersebut.

"Setiap korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, dan korban tindak pidana terorisme, serta korban tindak pidana kekerasan seksual, berhak atas kompensasi," katanya.

Sebagai terobosan, negara kini menyiapkan mekanisme pendanaan jangka panjang bagi korban melalui skema dana abadi. "Dana abadi korban adalah dana yang disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban," tambah Hugo.

Untuk memperkuat fungsi operasional, LPSK kini diberi kewenangan untuk membentuk satuan tugas khusus guna menjangkau berbagai pihak yang terlibat dalam peradilan pidana.

"Selanjutnya, yang berikut adalah satuan tugas khusus dapat dibentuk oleh LPSK untuk menjalankan kewenangan perlindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan atau ahli," ucapnya.

Setelah mendengarkan laporan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat langsung meminta persetujuan dari seluruh anggota fraksi yang hadir.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) menjadi undang-undang (UU)," ucap Puan.

Pertanyaan tersebut serentak dijawab "Setuju" oleh seluruh fraksi. Dengan disahkannya UU ini, diharapkan perlindungan hukum dan pemulihan bagi saksi maupun korban tindak pidana di Indonesia semakin terjamin dan inklusif.

Arie Dwi Prasetyo/Rama

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire