DPRD minta Pemkot Bandung segera bersikap soal nasib Bandung Zoo
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya meminta Pemkot Bandung untuk segera mengambil sikap terkait nasib pengelolaan (Bandung Zoo).

Arsip- Situasi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) di Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Rubby Jovan.
Arsip- Situasi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) di Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Rubby Jovan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk segera mengambil sikap terkait nasib pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Menurut Erick, jika persoalan tersebut terus berlarut, hal itu dapat berdampak pada keberlangsungan pemeliharaan satwa di kebun binatang yang sudah berhenti beroperasi sejak 6 Agustus 2025.
"Masalah kebun binatang ini kan lebih ke masalah internal ya. Jika masih memang deadlock alias buntu, maka pemkot Bandung harus turun tangan. Pak Wali Kota harus punya sikap. Kalau kami (DPRD) kan lebih ke pada pengawasan dan memberikan masukan," kata Erick dalam keterangan yang diterima di Bandung, Sabtu.
Ia menjelaskan, dalam birokrasi terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi agar tidak terjadi kesalahan di berbagai pihak.
Erick menegaskan, DPRD Kota Bandung terus menjalin komunikasi dengan Pemkot, termasuk dengan Wali Kota Bandung dan bagian aset terkait persoalan tersebut.
“Kebun binatang itu kan ikon wisata Bandung. Semoga permasalahannya segera selesai dan kebun binatang bisa kembali beroperasi. Saya yakin Pak Wali Kota semangatnya sama, ingin kebun binatang ini segera buka kembali melayani masyarakat untuk rekreasi di Bandung,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Budi Ghama, menegaskan bahwa kliennya merupakan pemegang mandat sah untuk mengelola Bandung Zoo berdasarkan akta yayasan yang telah diakui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.
"Pihak Pak John sesuai dengan ketentuan mengenai akta yayasan sudah memenuhi syarat. Artinya, sudah mendapat surat dari Ditjen AHU sebagai akta Yayasan Margasatwa Tamansari yang sah," kata Budi.
Budi menjelaskan Ketua YMT John Sumampauw juga mendapat kepercayaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang dibuktikan dengan berita acara penitipan barang bukti berupa enam gedung di kawasan Kebun Binatang Bandung.
"Artinya, Pak John sebagai Ketua YMT memiliki legal standing yang sangat kuat," katanya.
Ia menyampaikan YMT siap melanjutkan pengelolaan Bandung Zoo sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




