Top
Begin typing your search above and press return to search.

Dua mahasiswa Undip Semarang penyekap polisi dihukum 2 bulan 3 hari

Dua mahasiswa Undip Semarang penyekap polisi dihukum 2 bulan 3 hari
X

Dua mahasiswa Undip Semarang terdakwa demo rusuh saat hari buruh berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dalam sidang di PN Semarang, Selasa (7/10/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)

Dua mahasiswa Universitas Undip penyekap anggota polisi saat demo Hari Buruh di Semarang yang berakhir ricuh pada Mei 2025 lalu dihukum hukuman 2 bulan 3 hari. Putusan terhadap terdakwa Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto yang dibacakan Hakim Ketua Rudy Ruswoyo dalam sidang di PN Semarang, Selasa, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 2 bulan 10 hari.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang," katanya.

Menurut dia, putusan yang dijatuhkan tersebut sama dengan lamanya masa penahanan kedua terdakwa.

"Memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota," tambahnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti merampas kemerdekaan seorang anggota polisi selama lebih kurang selama 6 jam di auditorium Imam Barjo Undip Semarang saat aksi peringatan Hari Buruh.

Perbuatan terdakwa, lanjut dia, telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Hakim menambahkan putusan yang dijatuhkan sama dengan lamanya masa penahanan yang sudah dijalani. Rudy berpesan agar kedua terdakwa dapat kembali berkuliah dan menyelesaikan pendidikan. Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire