Dugaan perundungan mahasiswa Udayana, Kampus tegaskan masih tahap investigasi

Kampus Universitas Udayana, Bali
Kampus Universitas Udayana, Bali
Universitas Udayana (Unud) menegaskan masih melakukan pendalaman dan investigasi terkait dugaan perundungan terhadap Timothy Anugerah, mahasiswa semester VII Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), yang meninggal dunia, Rabu (15/10/2025).
Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Dr. Ni Nyoman Dewi Pascarani, dalam wawancara bersama News Anchor Telni Rusmitantri, di Radio Elshinta, Minggu (19/10/2025), menyampaikan bahwa pihak kampus saat ini tengah berduka mendalam sekaligus berupaya menuntaskan penanganan kasus tersebut secara menyeluruh.
“Universitas Udayana saat ini sedang diliputi rasa duka yang sangat dalam. Namun kami tetap harus menangani peristiwa ini dengan hati-hati dan profesional,” ujar Dewi dalam Elshinta News and Talk edisi siang.
Dewi menjelaskan, peristiwa bermula ketika Timothy ditemukan jatuh di area kampus oleh tenaga pendidik, sekuriti, dan dosen sekitar pukul 09.00 WITA. Saat itu korban masih dalam keadaan sadar dan sempat menunjukkan nomor telepon ibunya sebelum dilarikan ke rumah sakit.
“Sampai di rumah sakit Timi masih sadar, bahkan sempat menunjukkan nomor telepon ibunya. Namun sekitar pukul 13.00 siang, ia dinyatakan meninggal dunia,” terangnya.
Menurut Dewi, pihak universitas belum dapat memastikan dari lantai berapa korban jatuh, karena belum ada saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut.
Menanggapi dugaan perundungan yang ramai dibicarakan publik, Dewi menjelaskan bahwa percakapan di grup media sosial yang beredar justru terjadi setelah korban meninggal dunia. “Teks yang beredar di media sosial adalah percakapan setelah Timi meninggal. Kami sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi,” ujarnya.
Fakultas FISIP Universitas Udayana disebut telah memberikan sanksi sementara berupa penilaian soft skill yang tidak baik serta pemberhentian dari jabatan fungsionaris himpunan mahasiswa, namun keputusan final akan menunggu hasil investigasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Universitas. “Sanksi sementara sudah diberikan oleh fakultas. Tapi sanksi akhir baru akan ditetapkan setelah Satgas PPK melakukan pendalaman dan asesmen,” jelas Dewi.
Dewi menyebut, Timothy merupakan mahasiswa semester tujuh program studi Sosiologi dengan prestasi akademik yang sangat baik. “IPK-nya 3,91. Secara akademis Timi sangat baik dan dikenal sebagai pribadi yang menyenangkan,” tuturnya.
Ia menambahkan, pada hari kejadian, Timothy diketahui datang ke kampus untuk keperluan bimbingan skripsi dan telah membuat janji dengan dosen pembimbingnya. “Hari itu sebenarnya Timi ada janji bimbingan skripsi pukul 12 siang,” kata Dewi.
Lebih lanjut, Dewi menyampaikan bahwa Satgas PPK akan melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data, fakta, dan keterangan saksi untuk memastikan kebenaran kasus dugaan perundungan ini. “Kami bekerja keras untuk mengumpulkan bukti dan saksi-saksi. Kami mohon semua pihak menahan diri dari spekulasi agar proses berjalan objektif,” ujarnya.
Dewi menegaskan, Universitas Udayana menolak segala bentuk kekerasan dan perundungan, namun penjatuhan sanksi harus didasarkan pada bukti kuat dan prinsip keadilan. “Kampus menolak segala bentuk kekerasan, tapi sanksi harus dijatuhkan atas dasar keadilan dan bukti yang jelas. Jangan sampai karena tekanan publik kita menjatuhkan sanksi yang salah,” tegasnya.
Universitas Udayana juga berencana memperkuat sosialisasi pelaporan ke Satgas PPK agar setiap dugaan kekerasan atau perundungan di lingkungan kampus tidak lagi berhenti tanpa laporan resmi.
Penulis: Dedy Ramadhany/Ter