FAKTA Indonesia gelar aksi di Kemenkeu tuntut penerapan cukai MBDK

Ketua FAKTA Indonesia Ari Subagyo Wibowo (kedua kiri) saat menggelar aksi di depan Kantor Kemenkeu RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026). ANTARA/HO-FAKTA Indonesia
Ketua FAKTA Indonesia Ari Subagyo Wibowo (kedua kiri) saat menggelar aksi di depan Kantor Kemenkeu RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026). ANTARA/HO-FAKTA Indonesia
Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menggelar aksi di depan gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menuntut pemerintah segera menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang sudah ditunda hampir lima tahun.
"Hari ini kami memperingatkan Menteri Keuangan karena jatuh tempo pencukaian MBDK sudah lewat. Penundaan ini sudah terjadi sejak 2022, 2023, 2024, 2025, dan sekarang 2026 kembali ditunda," kata Ketua FAKTA Indonesia Ari Subagyo Wibowo.
Ari di depan Kantor Kemenkeu RI, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa FAKTA Indonesia bersama penggugat resmi melayangkan somasi kepada pemerintah. Langkah hukum lanjutan juga akan ditempuh jika pemerintah tidak segera mengambil langkah konkret. Somasi tersebut disampaikan menyusul berakhirnya tenggat penetapan cukai MBDK yang seharusnya berlaku paling lambat 24 Januari 2026. Namun hingga batas waktu tersebut, kebijakan kembali ditunda.
Ari menilai penundaan berkepanjangan menimbulkan kecurigaan adanya intervensi industri yang lebih mengutamakan keuntungan ekonomi dibanding keselamatan masyarakat. Menurut dia, dampak konsumsi minuman berpemanis sangat serius terhadap peningkatan penyakit tidak menular.
"Saya khawatir ada intervensi industri karena ini menguntungkan mereka, tapi korbannya rakyat. Padahal Presiden punya cita-cita mendorong generasi emas. Kalau generasi sekarang dirusak minuman berpemanis, dampaknya besar terhadap obesitas dan diabetes," ujarnya.
Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Azas Tigor Nainggolan menambahkan, somasi yang dilayangkan merupakan langkah awal sebelum gugatan hukum diajukan. Dalam somasi pertama, FAKTA Indonesia memberikan tenggat waktu 14 hari kepada Presiden dan Kementerian Keuangan RI untuk segera menetapkan cukai MBDK.
"Kalau tidak direspon, kami lanjutkan somasi kedua dengan tambahan waktu tujuh hari. Setelah itu, kami akan menggugat pemerintah melalui mekanisme perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan kewajiban konstitusional melindungi hak kesehatan warga negara," katanya.
Penggugat cukai MBDK, Hotmarina Harahap menegaskan, penerapan cukai MBDK merupakan langkah mendesak karena berkaitan langsung dengan hak atas kesehatan yang dijamin konstitusi. Ia mengemukakan, konsumsi minuman berpemanis telah menjadi kebiasaan sehari-hari masyarakat dan perlu dikendalikan secara sistematis.
"Hak atas kesehatan itu bukan hanya tertulis di Undang-Undang Dasar, tetapi harus diperjuangkan. Hampir semua orang mengonsumsi minuman berpemanis, sering kali tanpa sadar dampaknya," katanya.
Cukai MBDK bukan semata kebijakan fiskal, melainkan instrumen perlindungan kesehatan publik. "Kebijakan tersebut akan diikuti dengan langkah lanjutan seperti pelabelan peringatan kesehatan, pembatasan iklan dan pengendalian promosi produk berpemanis," katanya.




