Gelapnya Nias 2016 jadi peringatan, jangan serahkan kelistrikan ke swasta

Sidang lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di Jakarta, Kamis (8/1/2026),
Sidang lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di Jakarta, Kamis (8/1/2026),
Serikat Pekerja PLN (SP PLN) menegaskan penolakannya terhadap dominasi swasta dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, Penolakan ini bukan tanpa alasan. Sejarah kelistrikan nasional mencatat luka mendalam yang pernah dialami rakyat, salah satunya pemadaman total (blackout) di Pulau Nias pada tahun 2016 yang berlangsung hingga 13 hari.
Dalam sidang lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di Jakarta, Kamis (8/1/2026), Serikat Pekerja (SP) PLN menghadirkan saksi fakta dari Nias untuk mengingatkan bahwa kelistrikan bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan urat nadi kedaulatan negara dan hajat hidup rakyat.
Saksi fakta, Herdin Hironimus Zebua, mantan Operator Tenaga Alih Daya (TAD) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Gunungsitoli milik PLN, mengungkap langsung kondisi lapangan saat Nias mengalami pemadaman total tahun 2016. Saat itu, Herdin masih aktif bertugas sebagai operator PLTD yang dikelola PLN.
Ia menjelaskan bahwa pemadaman terjadi setelah pembangkit swasta (IPP) bernama American Power Rent berhenti beroperasi, sehingga pasokan listrik di Nias lumpuh total. Selama hampir dua minggu, listrik harus diatur secara bergilir, bahkan hanya dapat dipasok ke fasilitas vital seperti kantor pemerintah, rumah sakit, puskesmas, dan sekolah dengan bantuan genset yang didatangkan dari luar Pulau Nias, dikutip dari keterangan tertulis.
Situasi sosial pun memanas. Warga berdatangan ke lokasi PLTD, mempertanyakan pemadaman, hingga terjadi aksi pelemparan batu dan ancaman pembakaran pembangkit swasta. Aparat keamanan akhirnya turun tangan untuk meredam situasi. Aktivitas masyarakat lumpuh, sekolah terganggu, ekonomi rakyat terhenti, dan kehidupan sehari-hari berubah menjadi perjuangan bertahan hidup.
"Kalau listrik padam, masyarakat tahunya yang dikejar hanya PLN. Padahal pembangkit saat itu dimatikan oleh pihak swasta, karena PLN belum bayar hutang. Sehingga swasta menghentikan pasokan Listrik. Kan ngeri kita bahkan pernah dikejar pakai parang,” katanya.
Saksi menambahkan bahwa listrik adalah kebutuhan dasar, bukan komoditas spekulasi. "Kami tidak ingin kejadian Nias 2016 terulang kembali. Listrik adalah kebutuhan dasar, bukan komoditas spekulasi, tambah saksi di hadapan majelis hakim.
Kelistrikan Bukan Sekadar Bisnis
Sementara itu, Ketua Umum DPP SP PLN menegaskan bahwa kelistrikan nasional tidak boleh dipandang semata sebagai urusan ekonomi dan investasi. Listrik menyangkut:
* Hukum, karena merupakan amanat konstitusi
* Politik, karena menyangkut kedaulatan energi
* Keamanan nasional, karena berdampak langsung pada stabilitas sosial
Dominasi swasta dalam pembangkitan, jika tidak dikendalikan, berpotensi menempatkan negara hanya sebagai pembeli listrik, kehilangan kendali atas sistem kelistrikan nasional, dan membuka jalan bagi unbundling sektor kelistrikan.
Power Wheeling Jadi Alarm Bahaya
SP PLN menyoroti masuknya skema power wheeling ke dalam RUPTL 2025–2034 sebagai salah satu dasar utama gugatan. Skema ini dinilai membuka ruang besar bagi dominasi swasta dan berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa sistem ketenagalistrikan harus dikelola secara terintegrasi, dan tidak boleh dipisahkan (unbundling). Itu mencakup:
* pembangkitan
* transmisi
* distribusi
* penjualan tenaga listrik
Dukungan Nasional
Sidang PTUN ini turut dihadiri oleh perwakilan DPD SP PLN dari seluruh Indonesia sebagai bentuk solidaritas nasional dan dukungan moral terhadap saksi yang memperjuangkan suara rakyat daerah terluar.
SP PLN berharap, melalui gugatan ini, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat meninjau ulang dan membatalkan RUPTL 2025–2034, agar tragedi pemadaman total seperti yang dialami masyarakat Nias pada tahun 2016 tidak kembali terulang di wilayah lain se-Indonesia.
Kuasa Hukum SP PLN Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H. M.H. menyampaikan sidang selanjutnya akan menghadirkan AHLI HAN Prof. Kamarullah, Pengamat Politik Ekonomi Indonesia Dr. Ichsanuddin Noorsy, BSc, SH, MSi dan Intelektual Publik Indonesia Rocky Gerung.
"Kita akan hadirkan para ahli pada persidangan berikutnya, ada Prof Kamarullah, Pak Ichsanuddin Noorsy dan Bung Rocky Gerung, Insya Allah,” tuturnya.
Penulis: Vivi Trisnavia/Ter




