Top
Begin typing your search above and press return to search.

Gubernur Jabar keluarkan edaran ASN-masyarakat donasi Rp1.000 per hari

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi keluarkan surat edaran untuk dorong aparatur sipil negara (ASN), siswa sekolah, hingga masyarakat berdonasi Rp1.000 per hari.

Widodo
Gubernur Jabar keluarkan edaran ASN-masyarakat donasi Rp1.000 per hari
X

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung. ANTARA/Ricky Prayoga

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran untuk mendorong aparatur sipil negara (ASN), siswa sekolah, hingga masyarakat untuk berdonasi sebesar Rp1.000 per hari.

Surat Edaran dengan nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (poe ibu) atau gerakan bersama-sama sehari seribu, yang dilihat di Bandung, Jumat, ditujukan bagi para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, kepala OPD dari provinsi sampai kota dan kabupaten, serta seluruh Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat.

Dalam edaran yang dibuat tertanggal 1 Oktober tahun 2025 tersebut, Dedi mencatat dirinya merujuk kepada peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bahwa masyarakat memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial dan kearifan lokal.

Dedi menulis, sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka meningkatkan kesetiakawanan sosial dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Serta sebagai upaya memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran dan akses.

Pemprov Jabar menginisiasi program partisipatif gerakan ini berlandaskan gotong royong, serta kearifan lokal silih asah, silih asih dan silih asuh. Gerakan ini menjadi wadah donasi publik resmi untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang sifatnya darurat dan mendesak dalam skala terbatas pada bidang pendidikan dan kesehatan.

"Melalui gerakan rereongan poe ibu ini, kami mengimbau dan mengajak tiap individu ASN, siswa sekolah, dan warga masyarakat untuk menyisihkan Rp 1.000 per hari sebagai bentuk kesetiakawanan sosial dan kesukarelawanan sosial," tulis Dedi.

Prinsip dasar pelaksanaan gerakan ini, dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat melalui kontribusi sederhana. Namun, bermakna dengan konsep rereongan menuju terwujudnya visi Jawa Barat istimewa.

Ruang lingkup gerakan meliputi, lingkungan Pemprov Jabar, Pemda Kabupaten dan Kota maupun instansi pemerintah lainnya dan swasta. Di lingkungan sekolah dasar, dan menengah serta di lingkungan RT dan RW.

Dana Gerakan Rereongan Poe Ibu, dikumpulkan melalui rekening khusus yang dibuat terlebih dahulu oleh masing-masing instansi/sekolah/lingkungan masyarakat melalui Bank BJB dengan ketentuan nama rekening: #Rereongan Poe Ibu #nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.

Pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan dan pelaporan penggunaan dana hasil gerakan rereongan dilakukan oleh Pengelola Setempat, baik di lingkungan pemerintah daerah, instansi pemerintah lainnya dan swasta, maupun di lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.

Pengelola Setempat bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan dan pelaporan dana hasil gerakan rereongan.

"Dana hasil gerakan rereongan dimaksud disalurkan untuk keperluan bidang pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan yang sifatnya darurat dan mendesak dalam skala terbatas," tulis Dedi.

Pelaporan disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga/Portal Layanan Publik yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, serta dapat memanfaatkan akun media sosial masing-masing dengan dilengkapi hashtag: #RereonganPoeIbu #nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.

Untuk monitoring Gerakan Rereongan Poe Ibu, bagi perangkat daerah, dilaksanakan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi, serta koordinasi keseluruhannya dilaksanakan oleh instansi yang membidangi kepegawaian di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Bagi instansi pemerintah lainnya dan swasta dilaksanakan oleh masing-masing pimpinan instansi.

Bagi sekolah, dilaksanakan oleh Kepala Sekolah, serta koordinasi keseluruhannya dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Bagi lingkungan masyarakat atau RT/RW, dilaksanakan oleh Kepala Desa/Lurah, serta koordinasi keseluruhannya dilaksanakan oleh Camat.

Dalam edaran tersebut, Dedi Mulyadi juga mengimbau para bupati dan wali kota untuk mensosialisasikan dan memfasilitasi pelaksanaan Gerakan Rereongan Poe Ibu kepada ASN, non ASN, pegawai instansi lainnya dan swasta, siswa sekolah dan masyarakat luas di wilayahnya masing-masing.

Kemudian mengawasi pelaksanaan gerakan mulai dari pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, sampai dengan pelaporan dana gerakan agar lancar, transparan dan akuntabel.

Sementara bagi Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Dedi mendorong agar mensosialisasikan dan memfasilitasi pelaksanaan gerakan ini kepada ASN dan non ASN, serta siswa sekolah di lingkungannya masing-masing.

Dan mengawasi pelaksanaan gerakan mulai dari pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, sampai dengan pelaporan dana gerakan agar lancar, transparan dan akuntabel.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire