Top
Begin typing your search above and press return to search.

Gus Ipul membebastugaskan Staf Ahli Menteri Sosial tersangkut korupsi

Gus Ipul membebastugaskan Staf Ahli Menteri Sosial tersangkut korupsi
X

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membebastugaskan staf ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, ES. Yang bersangkutan diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

"Hari ini juga saya tandatangani untuk membebaskan tugas saudara ES yang memiliki masalah hukum sampai nanti ada keputusan inkrah dari pengadilan," kata Mensos Gus Ipul di kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Gus Ipul menegaskan ES dibebastugaskan sepenuhnya. Sehingga, yang bersangkutan dapat menghadapi proses hukum dengan sungguh-sungguh dan dengan keyakinannya. "Kami mendukung dalam proses hukum yang dilakukan KPK. Dan kami harapkan ini menjadil pembelajaran bagi kita semua," katanya.

Mensos mengatakan setelah status bebas tugas ini, ES tidak perlu lagi berkantor atau mengikuti kegiatan kantor. Ia pun menyebutkan ulang arahan Presiden Prabowo. "Maka sesuai arahan Presiden, saya dan Pak Wakil Menteri tidak menolerir adanya tindakan korupsi," katanya.

Gus Ipul menegaskan tidak akan mengajak, mengarahkan, meminta siapapun yang bekerja di lingkungan Kemensos untuk melakukan tindakan penyelewengan, KKN, dan juga korupsi. Hal ini akan terus digaungkan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Staf Ahli Menteri, ES sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Penulis: Hutomo Budi/Ter

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire