Hamdan Zoelva minta pengosongan Hotel Sultan tunggu putusan akhir

Hamdan Zoelva, kuasa hukum PT Indobuildco, Hotel Sultan Jakarta
Hamdan Zoelva, kuasa hukum PT Indobuildco, Hotel Sultan Jakarta
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyampaikan keberatan terhadap proses pengosongan lahan Hotel Sultan di Kawasan GBK Jakarta yang dinilai tidak prosedural. Hal itu diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Eksaminasi Analisis Efisiensi Hukum Pertanahan Indonesia”, di Kampus Fakultas Hukum Trisakti, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Hamdan menegaskan, pihaknya secara resmi mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan pengosongan pertama karena dianggap tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengajukan keberatan karena pengosongan pertama itu tidak prosedural. Untuk menghindari ketidakpastian hukum, harus ada uang jaminan yang diberikan oleh pemohon eksekusi,” kata Hamdan.
Menurutnya, perkara tersebut masih berproses di tingkat peradilan setelah diputus di Pengadilan Negeri dan berlanjut ke Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. Karena itu, ia mempertanyakan langkah eksekusi yang dinilai terlalu cepat.
“Kalau gugatan belum dikabulkan atau justru ditolak, lalu bagaimana dengan pengosongan yang sudah dilakukan? Ini yang menjadi persoalan,” ujarnya.
Hamdan juga menyoroti adanya perbedaan putusan antara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan pengadilan lainnya. Ia menyebut, putusan PTUN justru mempersoalkan tindakan pemerintah yang melakukan pengosongan serta meminta PT Indobuildco untuk meninggalkan lokasi.
Selain itu, tindakan pengelola kawasan GBK Senayan yang menetapkan ganti rugi atau royalti disebutnya sebagai langkah yang dinilai sewenang-wenang dan tidak prosedural dalam putusan tersebut. Dengan adanya dua putusan yang berbeda, Hamdan meminta semua pihak menahan diri hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Sabarlah dulu, tunggu putusan akhir. Apapun putusan akhirnya, sebagai warga negara yang baik tentu kita hormati,” tegasnya.
Ia menambahkan, agenda sidang pada 9 Februari mendatang merupakan penyampaian aanmaning atau teguran, bukan sidang pengosongan. Oleh sebab itu, eksekusi sebaiknya dilakukan setelah seluruh proses hukum selesai.
“Putusan pengadilan masih berjalan, masih banding. Jadi sebaiknya tunggu putusan akhir dulu,” kata Hamdan.
FGD tersebut menghadirkan akademisi dan praktisi hukum untuk membahas berbagai persoalan pertanahan, termasuk kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan. Forum ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi perbaikan sistem hukum pertanahan agar lebih transparan dan berkeadilan.
Sri Lestari/Ter




