Top
Begin typing your search above and press return to search.

Hari Kebudayaan Keamanan Informasi 2026 soroti pentingnya kedaulatan siber

Forum Kemandirian Siber Indonesia menekankan pentingnya memperkuat kemandirian dan keamanan siber nasional di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global dalam peringatan Hari Kebudayaan Keamanan Informasi di Jakarta.

Hari Kebudayaan Keamanan Informasi 2026 soroti pentingnya kedaulatan siber
X

Forum Kemandirian Siber Indonesia (Formasi) menyoroti pentingnya kedaulatan siber di tengah meningkatnya konflik geopolitik global dalam peringatan Hari Kebudayaan Keamanan Informasi (HKKI) di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

Pendiri sekaligus Koordinator Formasi, Gildas Deograt, mengatakan perkembangan teknologi membuat dunia fisik dan digital semakin terintegrasi. Aktivitas masyarakat, bisnis, hingga pemerintahan kini sangat bergantung pada sistem digital dan jaringan internet.

“Kondisi ini membuat ancaman di ruang siber dapat berdampak langsung pada kehidupan nyata. Karena itu, keamanan siber tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata, tetapi telah menjadi isu strategis,” ujar Gildas.

Menurut dia, peringatan HKKI menjadi momentum untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa agar memperkuat kemandirian di bidang siber. Dalam dinamika geopolitik global saat ini, ruang siber bahkan telah menjadi instrumen persaingan antarnegara.

“Keamanan setiap mata rantai pasok produk dan layanan siber menjadi faktor penting bagi keberlangsungan bisnis sekaligus kedaulatan negara,” katanya.

Hari Kesadaran Keamanan Informasi pertama kali dideklarasikan pada 7 Maret 2007 oleh komunitas keamanan informasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Lembaga Sandi Negara, serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Sejak saat itu, berbagai kampanye dan diskusi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keamanan informasi di ruang digital.

Pemerintah juga telah membangun sejumlah lembaga dan regulasi untuk memperkuat sistem keamanan siber nasional, antara lain pembentukan ID-SIRTII, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, pusat pertahanan siber di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, satuan siber TNI, hingga Badan Siber dan Sandi Negara.

Selain itu, pemerintah juga mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai landasan hukum perlindungan ruang digital.

Meski demikian, peningkatan kesadaran tersebut dinilai belum sepenuhnya diikuti dengan perilaku aman dalam penggunaan teknologi digital oleh masyarakat.

Rektor Universitas Pradita Eko Indrajit menilai sinergi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan masyarakat menjadi kunci untuk membangun budaya siber yang aman di Indonesia.

“Integrasi antara kebijakan nasional dan tata kelola keamanan digital yang baik dapat membentuk pola pikir dan perilaku masyarakat yang lebih sadar terhadap keamanan siber,” ujar Eko.

Rama

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire