Herman Khaeron: Nasib Kementerian BUMN kini di tangan Presiden Prabowo

Pelantikan Erick Thohir sebagai Menpora dan sejumlah menteri lainnya usai reshuffle kabinet, oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Pelantikan Erick Thohir sebagai Menpora dan sejumlah menteri lainnya usai reshuffle kabinet, oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Setelah Erick Thohir resmi dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, jabatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini mengalami kekosongan. Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron menyatakan bahwa keputusan terkait masa depan Kementerian BUMN sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
“Apakah akan ditunjuk Menteri BUMN yang baru, atau justru ada perubahan struktur kelembagaan, semua tergantung Presiden,” ujar Herman dalam wawancara eksklusif bersama Radio Elshinta, Kamis (18/9/2025) siang.
Herman menegaskan bahwa saat ini Kementerian BUMN masih memiliki landasan hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Dalam UU tersebut secara jelas disebutkan keberadaan Kementerian BUMN sebagai bagian dari tata kelola negara.
“Kalau Kementerian BUMN diubah menjadi badan lain atau bahkan ditiadakan, maka harus ada revisi terhadap undang-undang tersebut,” tegasnya menjawab pertanyaan Elshinta di udara.
Ia juga menambahkan, perubahan itu bukan hanya soal kebutuhan kelembagaan, tetapi juga menyangkut posisi hukum, terutama terkait kepemilikan saham dan kewenangan regulator.
Lebih lanjut, Herman menyampaikan bahwa saat ini fungsi pengelolaan operasional BUMN telah dijalankan oleh Danantara, sebuah superholding yang dibentuk berdasarkan UU dan memiliki dua peran utama: investasi dan operasional.
“Danantara adalah operator, sedangkan Kementerian BUMN bertindak sebagai regulator yang memegang 1% saham Seri A. Sisanya, 99% dipegang oleh Danantara melalui saham Seri B,” ungkap Herman.
Menurutnya, pembagian ini sudah cukup jelas. Namun jika Pemerintah ingin melakukan restrukturisasi lebih lanjut, maka DPR RI siap membahasnya bersama eksekutif, sepanjang tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas BUMN.
Saat ini, menurut Herman, jumlah entitas BUMN – mulai dari induk, anak perusahaan, hingga cucu perusahaan – mencapai 1.046 entitas. Jumlah tersebut dinilai terlalu besar dan sulit diawasi secara efektif.
“Rencana ke depan adalah dilakukan penciutan, menjadi sekitar 200-an entitas BUMN. Ini bisa melalui pembentukan holding, subholding, atau ekosistem usaha yang terintegrasi,” ungkapnya.
Penciutan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, sinergi antar perusahaan, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.
Herman juga menyebut bahwa saat ini Pemerintah sedang menjalani proses transisi dari sistem pengelolaan BUMN lama ke model baru berbasis holding dan superholding.
“Sekarang sedang berproses. Operasional BUMN ditangani oleh Danantara, sementara arah kebijakan dan pengawasan masih berada di Kementerian BUMN,” jelasnya.
Meski ada kemungkinan perubahan bentuk kementerian menjadi badan, Herman menyatakan dirinya masih meragukan opsi penghapusan total Kementerian BUMN. Itu karena masih ada peran penting yang tidak bisa serta-merta dipindahkan, termasuk kepemilikan saham negara.
“Mau dikemanakan saham Seri A yang 1% itu kalau kementeriannya dihapus? Masih ada peran strategis negara yang harus dijalankan,” pungkasnya.
Penulis: Dedy Ramadhany/Ter