Hinca Panjaitan apresiasi Kejagung tarik Kajari Karo terkait Amsal Sitepu
Anggota Komisi III DPR RI meminta semua pihak memberikan waktu bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan proses pemeriksaan internal secara profesional.

Foto: Arie DP
Foto: Arie DP
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan memberikan apresiasi atas langkah cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajaran jaksa yang menangani perkara Amsal Sitepu.
Langkah tersebut dinilai sebagai respons positif institusi kejaksaan terhadap aspirasi publik dan momentum penting untuk evaluasi internal.
"Ya, saya kira Kejaksaan Agung sudah meresponnya. Saya apresiasi, dan memang itu suara masyarakat lah, suara kita semua. Mudah-mudahan jadi pelajaran lah untuk semua. Enggak hanya untuk mereka, tapi semua lah," ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Hinca menekankan bahwa Komisi III akan terus menjalankan fungsi pengawasan, terutama untuk memastikan implementasi KUHAP baru berjalan optimal di lapangan. Ia juga memuji koordinasi antara Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menyikapi persoalan ini.
Terkait rincian poin pemeriksaan yang sedang berlangsung, politisi Partai Demokrat ini meminta masyarakat dan pihak terkait untuk memberikan ruang bagi Kejagung dalam bekerja. Menurutnya, seluruh substansi persoalan sudah disampaikan secara lengkap dalam rapat dengar pendapat sebelumnya.
"Ya, saya kira kan kemarin sudah jelas ya. Biarlah kita beri kesempatan Kejaksaan Agung menjalankan tugasnya. Saya kira pembahasan kemarin lengkap sekali. Kita beri waktu lah mereka bekerja," tutur Hinca.
Mengenai potensi sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, Hinca menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme dan proses hukum yang berlaku di internal Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah melakukan pemeriksaan terhadap Kajari Karo Danke Rajagukguk terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa selain Kajari, pemeriksaan juga menyasar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) serta jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
Jajaran jaksa dari Kejari Karo tersebut dilaporkan telah diantar ke Jakarta pada Sabtu malam (4/4/2026) untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di gedung Korps
Arie Dwi Prasetyo/Rama




