Top
Begin typing your search above and press return to search.

Imigrasi Jaksel deportasi WNA China berstatus DPO

Imigrasi Jaksel deportasi WNA China berstatus DPO
X

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal China berinisial AS yang terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal dan diketahui maşuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di negara asalnya, Jakarta, Jumat (5/12/2025). ANTARA/HO-Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal China berinisial AS yang terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal dan diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di negara asalnya.

"Pengawasan terhadap AS dilakukan secara intensif oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan bersama Timpora," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Bugie Kurniawan di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan dalam proses pengawasan keimigrasian, AS tidak kooperatif dan sempat melarikan diri dengan menggunakan mobil serta berusaha kabur hingga ke Stasiun MRT.

Namun berkat kesigapan Tim Inteldakim, Timpora dan petugas keamanan MRT, yang bersangkutan dapat diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada 21 November 2025.

Hasil pemeriksaan menunjukkan AS tidak melaporkan keberadaannya melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) serta diduga tidak melaporkan salah satu dari dua unit properti yang dimilikinya, sehingga memperkuat dasar penegakan hukum.

"Sebagai konsekuensi, AS dikenai tindakan deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar tangkal, yang mencegahnya kembali memasuki wilayah Indonesia," ucap Bugie.

Dia menegaskan tindakan deportasi dan penangkalan itu merupakan komitmen Imigrasi Jakarta Selatan dalam menjaga kedaulatan negara.

Langkah itu juga sejalan dengan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyakatan Agus Andrianto yang menekankan pentingnya pengawasan keimigrasian yang efektif, humanis, dan tepat sasaran, serta memperkuat peran Imigrasi sebagai gerbang utama keamanan nasional.

“Kami terus bekerja dengan menjunjung nilai-nilai profesional, responsif, berintegritas, modern, dan akuntabel (PRIMA) agar setiap tindakan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," tutur Bugie.

Lebih lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan juga mengimbau seluruh pemilik apartemen, hotel, dan pengelola tempat tinggal agar melaporkan keberadaan WNA melalui APOA guna memastikan pengawasan orang asing berjalan efektif, terintegrasi, dan mendukung keamanan negara.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire