Top
Begin typing your search above and press return to search.

Imparsial kritik Menhan dan Panglima TNI turun ke tambang ilegal Babel

Langkah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang terjun langsung menertibkan aktivitas tambang timah ilegal di Bangka Tengah mendapat kritik tajam dari lembaga pemantau HAM, Imparsial.

Imparsial kritik Menhan dan Panglima TNI turun ke tambang ilegal Babel
X

Langkah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang terjun langsung menertibkan aktivitas tambang timah ilegal di Bangka Tengah mendapat kritik tajam dari lembaga pemantau HAM, Imparsial. Aksi pada 19 November 2025 itu dinilai menyimpang dari ketentuan hukum serta berpotensi mencampuradukkan ranah pertahanan dengan fungsi penegakan hukum.

Dalam keterangan resmi yang diterima Jumat (21/11/2025) malam, Imparsial menyebut penertiban tambang ilegal merupakan domain aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan, bukan kewenangan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Secara normatif, tugas Kementerian Pertahanan terbatas pada urusan pemerintahan di bidang pertahanan,” tulis Imparsial dalam pernyataannya. Lembaga tersebut menambahkan Kemenhan bertanggung jawab pada perumusan kebijakan dan pembinaan kekuatan pertahanan, bukan pada operasi penegakan hukum.

Imparsial menilai keberadaan TNI dalam operasi tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap mandat konstitusional. Menurut lembaga itu, pengerahan prajurit bersenjata dalam konteks nonmiliter menandai penyimpangan kewenangan sekaligus membuka ruang normalisasi pendekatan militeristik dalam urusan sipil.

Kehadiran personel TNI bersenjata lengkap di lokasi tambang juga dipandang tidak proporsional. Imparsial menilai penggunaan kekuatan seperti itu tidak sesuai dengan ancaman di lapangan, mengingat para penambang ilegal bukanlah kelompok bersenjata atau kombatan.

“Penyimpangan ini semakin diperparah oleh fakta bahwa prajurit TNI tidak hanya hadir di lokasi operasi, tetapi juga melakukan tindakan penegakan hukum seperti penangkapan dan penyitaan,” lanjut Imparsial dalam rilis yang diterima Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Sabtu (22/11).

Lembaga tersebut menyebut situasi itu berpotensi mengarah pada praktik penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force) yang bisa membahayakan keselamatan warga sipil. Imparsial mengingatkan tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum serta semangat reformasi 1998 yang menegaskan pemisahan peran militer dari urusan sipil.

Imparsial menutup pernyataannya dengan mengingatkan keterlibatan langsung dua pucuk pimpinan sektor pertahanan dalam operasi lapangan mengirimkan sinyal berbahaya. Menurut mereka, praktik ini dapat membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan sekaligus menggeser Indonesia kembali ke pola penanganan yang bertumpu pada pendekatan militeristik.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire