Top
Begin typing your search above and press return to search.

Indonesia tetapkan target pengurangan emisi 1,5 gigaton CO2 pada 2035

Indonesia tetapkan target pengurangan emisi 1,5 gigaton CO2 pada 2035
X

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan pernyataan Indonesia dalam acara "National Statement - High Level Segment" di Konferensi Perubahan Iklim ke-30 PBB (COP30), di Belém, Brasil, Senin (17/11/2025) waktu setempat. (ANTARA/Anita Permata Dewi)

Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan Indonesia menetapkan target pengurangan emisi 1,2 hingga 1,5 gigaton CO2 ekuivalen pada 2035, meningkatkan energi terbarukan hingga 23 persen dari bauran energi pada 2030, dan mengembangkan teknologi bersih.

"Untuk memajukan Perjanjian Paris, Indonesia menyerahkan NDC kedua pada Oktober 2025, dan Rencana Adaptasi Nasional pada November 2025. Berdasarkan komitmen yang disempurnakan ini, kami telah menetapkan tingkat emisi 1,2 – 1,5 gigaton CO2 ekuivalen pada 2035, meningkatkan energi terbarukan hingga 23 persen dari bauran energi kami pada 2030, dan mengembangkan teknologi bersih," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

Hal itu dikatakannya dalam acara National Statement - High Level Segment di Konferensi Perubahan Iklim ke-30 PBB (COP30), di Belém, Brasil, Senin (17/11) waktu setempat. Menteri Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmen Indonesia dalam mencapai emisi nol bersih pada tahun 2060 atau lebih cepat.

"Kami datang ke Belém dengan komitmen yang kuat terhadap Perjanjian Paris dan mencapai emisi nol bersih pada tahun 2060 atau lebih awal. Janji ini ditegaskan kembali oleh Presiden Indonesia pada Sidang Umum PBB dan Utusan Khusus pada KTT Iklim Belém 2025, menyoroti dedikasi Indonesia terhadap aksi iklim global," katanya.

Selain itu, Program Folu Net Sink 2030, tetap menjadi fokus utama Indonesia, dengan target pengurangan CO2 bersih sebesar 92 juta ton hingga 118 juta ton pada tahun 2030.

Dia mengatakan untuk mendukung aksi dan strategi iklim, Indonesia telah memiliki serangkaian regulasi, yakni Peraturan Presiden Nomor 109 tentang Konversi Sampah Menjadi Energi dan Peraturan Presiden Nomor 110 tentang Penetapan Harga Karbon.

"Instrumen-instrumen ini berfungsi sebagai komponen kunci kerangka kerja nasional untuk pembiayaan dekarbonisasi dan pengelolaan emisi gas rumah kaca," kata Hanif Faisol Nurofiq.

Dalam kesempatan itu, pemerintah Indonesia mengajak negara-negara untuk terlibat secara konstruktif demi memastikan Konferensi Perubahan Iklim ke-30 PBB (COP30) memberikan kerangka kerja inklusif yang mengubah ambisi menjadi tindakan dan memenuhi Perjanjian Paris.

"Indonesia mendesak semua pihak untuk terlibat secara konstruktif dan dalam semangat solidaritas guna memastikan COP30 memberikan kerangka kerja inklusif yang mengubah ambisi menjadi tindakan dan memenuhi Perjanjian Paris," kata Hanif Faisol Nurofiq.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire