Ini isi surat terbuka Andrie Yunus untuk Presiden Prabowo
Genap 30 hari pasca-insiden, aktivis penyintas air keras tagih janji keadilan dan minta pembentukan TGPF independen kepada Presiden.

Foto: Sri Lestari/Elshinta
Foto: Sri Lestari/Elshinta
Aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Surat tersebut diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) oleh perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) pada Jumat (17/4/2026).
Langkah ini diambil lantaran Andrie menilai belum ada kemajuan berarti dalam penuntasan kasus yang diduga melibatkan oknum anggota TNI tersebut. Isi surat tersebut sempat dibacakan oleh anggota TAUD, Fatia Maulidianta, di hadapan jurnalis sebelum diserahkan secara resmi ke pihak Istana.
Berikut adalah isi lengkap surat terbuka Andrie Yunus kepada Presiden Prabowo Subianto:
Jakarta, 17 April 2026
Kepada Yth.
Bapak Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia
Lebih dari 30 hari berlalu, bagaimana perkembangan kasus saya?
Minggu 12 April 2026, menandai 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya melalui teror siraman air keras. Surat ini saya tulis karena saya nilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini.
Kolega saya di KontraS dan TAUD selaku kuasa hukum saya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan sehormat-hormatnya mulai dari melakukan investigasi mandiri, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, hingga mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Polri.
Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer. Dalam berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh aparat TNI melalui peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas dan pertanggung-jawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas. Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas.
Berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR-RI dalam RDPU, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan serta prinsip saya selaku korban. Untuk itu, penting untuk dilakukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk membawa kasus ini pada peradilan umum guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat sampai dengan aktor intelektualnya.
Walaupun proses pengadilan militer akan berjalan, proses tersebut tidak pernah legitimate karena sedari awal tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI.
Sehubungan dengan itu, saya berharap negara tidak mengambil langkah yang justru akan mengaburkan proses hukum.
Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum. Saya meminta Bapak memastikan proses penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law, dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, dan bersih dari kepentingan-kepentingan korup.
Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menjunjung hukum secara adil.
Salam,
(Tanda Tangan)
ANDRE YUNUS
Usai pembacaan surat tersebut, perwakilan dari KontraS dan TAUD diperkenankan masuk ke area Istana untuk menyerahkan dokumen asli guna diteruskan kepada Presiden.
Koalisi masyarakat sipil berharap dengan diterimanya surat ini, Presiden dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM tidak berakhir pada impunitas. Mereka menekankan bahwa transparansi informasi dari Puspom TNI dan peralihan kasus ke peradilan umum menjadi kunci utama dalam mengungkap aktor intelektual di balik teror tersebut.
Sri Lestari/Rama




