Top
Begin typing your search above and press return to search.

Inilah hasil analisis hukum PSHK Trisakti soal sengketa Indobuildco

Inilah hasil analisis hukum PSHK Trisakti soal sengketa Indobuildco
X

Pusat Studi Hukum Agraria (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Trisakti menggelar Focus Group Discussion (Diskusi Kelompok Terarah) dengan tema “Eksaminasi Analisis Efesiensi Hukum Pertanahan Indonesia di Kampus Fakultas Hukum Trisakti, Jakarta, Rabu (4/2/2026) .

Dalam rilis tertulis berjudul “Analisis Hukum Terbaru Sengketa Indobuildco Cerminan Kegagalan Efesiensi Hukum dan Preseden Buruk Bagi Kepastian Investasi di Indonesia”, disampaikan ini merupakan sebuah hukum kajian komprehensif terbaru menyoroti sengketa pertanahan antara PT Indobuildco (Hotel Sultan) dan Sekretariat Negara (Setneg) bukan sekedar konflik kepemilikan biasa, melainkan sebuah “Hard Case” yang mengungkap kegagalan sistemik dalam tata Kelola hukum pertanahan di Indonesia.

Naskah akademik berjudul “Sengketa Pertanahan, Negara, dan Efesiensi Hukum” ini membedah kasus tersebut melalui pendekatan lintas rezim( Administrasi, Perdata, Pidana) dan analisis ekonomi hukum menggunakan pisau analisis Efesiensi Kaldor-Hicks.

“Pendekatan ini digunakan untuk menguji apakah kebijakan negara benar-benar menghasilkan manfaat sosial bersih, atau justru menciptakan biaya sosial yang tidak terinternalisasi seperti ketidakpastian hukum, covid berkepanjangan, dan menurunnya kepercayaan terhadap sistem hukum,” kata Ketua Pusat Studi Hukum Agraria Universitas Trisakti, Dr. Irene Eka Sihombing, SH, CN, MH dalam paparannya, di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Poin utama temuan yang disampaikan di antaranya :

1. Cacat penerapan hukum restrospektif (berlaku surut) : Kajian ini menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco lahir secara sah pada tahun 1972 diatas tanah Negara bebas, jauh sebelum terbitnya Hak Pengelolaan(HPL) Sekretariat Negara pada tahun 1989.

2. Penolakan Perpanjangan HGB: Inefesiensi Ekonomi dan Sosial : Menggunakan analisis Efesiensi Kaldor-Hicks, kajian ini menilai bahwa kemenangan negara dalam sengketa ini meruopakan “kemenangan semu”. Keputusan negara menolak perpanjangan HGB dinilai tidak efesiensi, karena:

•Negara memperoleh manfaat administrative/simbolik,namun menciptakan kerugian ekonomi riil jauh lebih besar (hilangnya nilai investasi,biaya litigasi, dan potensi pendapatan).

•Negara gagal menyediakan mekanisme kompensasi, menciptakan deadweight loss (kerugian beban baku) dalam ekonomi.

•Menciptakan preseden ketidakpastian hukum yang meningkatkan resiko investasi bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.

3. Potensi Penyalahgunaan Wewenang ( Abuse of Power): Dalam perspektif hukum Aministrasi dan Pidana, penolakan perpanjangan HGB yang telah memenuhi syarat formal dan material hanya berdasarkan diskresi tanpa alasan substantif, berpotensi dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

•Pejabat negara terikat pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik (AAUPB)

•Ketika diskresi digunakan untuk meniadakan hak yang sah tanpa dasar undang-undang yang kuat, Tindakan administrative tersebut dapat bergeser menjadi ranah pidana jabatan jika menimbulkan kerugian nyata bagi warga negara.

4. Kritik Terhadap Putusan Peradilan yang Terfragmentasi : Kajian ini mengkritik ketidaksinkronan antara putusan Perdata (yang memenangkan negara berdasarkan formalism masa berlaku hak) dan Putusan Tata Usaha Negara (yang lebih melihat prosedur administrasi). Fragmentasi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang mahal secara sosial dan ekonomi.

Sri Lestari/Ter

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire