IPW kritik pasal noodweer exces dalam kasus jambret tewas di Sleman
IPW menilai pendekatan UU Lalu Lintas lebih tepat diterapkan oleh polisi.

Foto: Hutomo Budi/Elshinta.com
Foto: Hutomo Budi/Elshinta.com
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh, mengkritik penerapan pasal noodweer exces dalam kasus tewasnya pelaku jambret di Sleman.
Sugeng menilai pasal bela paksa yang melampaui batas tidak tepat digunakan dalam kasus tersebut.
“Menurut saya, istilah noodweer excess tidak tepat diterapkan di sini,” ujar Sugeng kepada Radio Elshinta, Rabu (28/1/2026).
Noodweer exces adalah pembelaan terpaksa yang dilakukan secara berlebihan karena tekanan emosi atau situasi darurat. Dalam hukum pidana, pembelaan ini terjadi ketika seseorang bereaksi melampaui batas kewajaran saat membela diri.
Namun, penerapan noodweer exces tetap berisiko pidana jika tindakan dinilai tidak proporsional. Karena itu, penggunaan pasal ini harus sangat hati-hati dan berbasis fakta objektif
Sugeng mengatakan, jika pasal itu digunakan, pengemudi mobil tetap berpotensi dijerat pidana.
Sugeng menilai polisi seharusnya menggunakan pendekatan Undang-Undang Lalu Lintas dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan kematian pelaku lebih tepat dipahami sebagai kecelakaan akibat kelalaian sendiri saat melarikan diri.
“Jika mobil hanya mepet dan motor jatuh karena hilang kendali, itu risiko pelaku kejahatan,” kata Sugeng.
Ia menambahkan, dalam UU Lalu Lintas, kesalahan diri sendiri yang menyebabkan kematian tidak membebankan pidana pada pihak lain. Sugeng menegaskan, penanganan perkara harus berangkat dari fakta materiil dan dasar hukum yang tepat.
Ia mengingatkan, kekeliruan pasal dapat memicu ketidakadilan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Stefi Anastasia/MGG/Rama




