Top
Begin typing your search above and press return to search.

Irjen Kemenhaj: Stop akuisisi aset negara jadi aset pribadi, golongan, atau kelompok

Irjen Kemenhaj: Stop akuisisi aset negara jadi aset pribadi, golongan, atau kelompok
X

Plt. Inspektur Jenderal Kemenhaj RI, Zainal Abidin, bersama sejumlah pejabat Kemenhaj, Kepala UPT Asrama Haji Pondok Gede, serta aparat TNI dan Kepolisian, lakukan penertiban lahan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menegaskan komitmen menertibkan seluruh aset negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di seluruh Indonesia. Plt. Inspektur Jenderal Kemenhaj RI, Zainal Abidin, bersama sejumlah pejabat Kemenhaj, Kepala UPT Asrama Haji Pondok Gede, serta aparat TNI dan Kepolisian, melakukan penertiban lahan di kawasan Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

Langkah ini dilakukan menyusul perubahan nama Rumah Sakit Haji Jakarta, yang merupakan salah satu aset perhajian, menjadi Rumah Sakit UIN Jakarta, serta pemasangan pagar di area yang memisahkan Rumah Sakit Haji dan Asrama Haji Pondok Gede.

Dalam kegiatan tersebut, tim Inspektorat Jenderal Kemenhaj melakukan pembongkaran pagar dan pemasangan papan pemberitahuan resmi bertuliskan:

“Tanah dan bangunan Asrama Haji dan Rumah Sakit Haji merupakan aset milik Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 127A Ayat (1) dan (2), serta Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 Pasal 64 Ayat (1) dan (2). Dilarang melakukan kegiatan apa pun tanpa izin Kementerian Haji dan Umrah RI.”

Dalam keterangannya, Plt. Irjen Kemenhaj RI Zainal Abidin menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang dan Peraturan Presiden yang mengatur peralihan serta pengelolaan aset penyelenggaraan ibadah haji.

“Kami hadir bersama aparat TNI dan Kepolisian untuk memastikan tertib hukum atas seluruh aset perhajian, agar dapat dikelola optimal demi kemaslahatan umat. Semua pihak diminta mematuhi ketentuan perundangan dan tidak menjadikan aset negara sebagai milik pribadi, golongan, atau kelompok tertentu,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Selasa (14/10/2025).

Sebelumnya, perwakilan Kemenhaj RI juga telah melakukan peninjauan terhadap Rumah Sakit Haji Jakarta yang berganti nama menjadi Rumah Sakit UIN Jakarta. Penertiban ini merupakan bagian dari proses nasional pemetaan dan peralihan aset perhajian di seluruh Indonesia, termasuk asrama haji, rumah sakit haji, pusat layanan haji dan umrah terpadu (PLHUT) di tingkat kota dan kabupaten, serta aset lain yang bersumber dari APBN dan keuangan haji untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji.

Senada dengan hal tersebut, sebelumnya Wakil Menteri Agama RI, Romo Muhammad Syafi’i, juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menghambat proses transisi kelembagaan sesuai amanat Presiden.

“Kalau masih ada oknum yang menahan atau menghalangi perintah presiden, maka itu harus ditindak. Kami para pejabat negara hanya punya satu visi, yaitu visi presiden, bukan visi pribadi atau kelompok,” tegasnya.

“Bila tindakan menghalangi itu sudah mengarah pada pelanggaran hukum, saya mendukung langkah Kementerian Haji dan Umrah untuk melibatkan aparat penegak hukum agar pelaksanaan undang-undang dan perpres dapat berjalan tanpa hambatan,” tambahnya.

Kemenhaj RI terus memastikan Proses Transisi berjalan dengan lancar di seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari komitmen menjalankan amanat Presiden Republik Indonesia untuk mengoptomalkan seluruh aset perhajian agar berfungsi sesuai tujuan awalnya, yakni demi kemaslahatan umat dan peningkatan kualitas layanan haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia.

Penulis: Bhery Hamzah/Ter

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire