Jasa Raharja pastikan beri santunan korban kecelakaan KM Putri Sakinah

PT Jasa Raharja memastikan memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dan luka-luka dalam insiden tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Pulau Padar, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Jumat (26/12).
"Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami, Jasa Raharja itu melindungi seluruh korban kecelakaan penumpang umum, dalam hal ini termasuk juga warga negara asing," kata Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Provinsi Nusa Tenggara Timur Sumantri Muhammad Baswan di Labuan Bajo, Senin (29/12).
Ia menyampaikan hal tersebut usai melakukan pencarian hari keempat korban kapal tenggelam di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo.
Sumantri mengatakan Jasa Raharja berkomitmen bahwa seluruh korban kecelakaan kapal wisata itu mendapatkan jaminan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
"Jadi, karena memang mereka membeli tiket resmi dan menggunakan angkutan umum resmi, sehingga itu masuk ruang lingkup jaminan kami," katanya.
Kapal wisata KM Putri Sakinah yang mengalami kecelakaan laut itu mengangkut sejumlah 11 orang penumpang, terdiri atas enam wisatawan asing asal Spanyol, satu pemandu wisata, dan empat anak buah kapal (ABK), termasuk nakhoda.
Tim Pencarian dan Penyelamatan (SAR) gabungan pada hari kejadian berhasil mengevakuasi tujuh dari total 11 orang penumpang kapal. Para korban selamat adalah empat orang ABK, dua wisatawan, dan seorang pemandu wisata.
Sementara itu, tim SAR gabungan pada hari keempat pencarian, Senin (29/12), menemukan seorang korban dalam keadaan meninggal dunia di perairan Pulau Serai. Sementara tiga korban lainnya dilaporkan masih hilang. Para korban merupakan satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan empat orang anak.
"Untuk korban meninggal akan mendapatkan santunan Rp50 juta dan untuk korban selamat diberikan penggantian biaya pengobatan maksimal Rp50 juta," kata Sumantri.
Ia juga menjelaskan telah bertemu dengan keluarga korban, namun terkait santunan akan dibicarakan bersama Jasa Raharja usai pencarian oleh tim SAR gabungan.
"Akan diberikan setelah penutupan operasi SAR karena itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa yang bersangkutan dinyatakan hilang oleh pihak berwenang," katanya.




