JPU tuntut ayah rudapaksa anak kandung di Aceh 200 bulan penjara

Terdakwa tindak pidana jarimah pemerkosaan anak mengikuti persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (22/9/2025). ANTARA/HO-Kejari Banda Aceh
Terdakwa tindak pidana jarimah pemerkosaan anak mengikuti persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (22/9/2025). ANTARA/HO-Kejari Banda Aceh
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut seorang ayah melakukan tindak pidana rudapaksa atau pemerkosaan terhadap anak kandungnya dengan hukuman 200 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Luthfan Al Kamil dalam persidangan dengan majelis hakim diketuai Rokhmadi di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.
Terdakwa berinisial A, berusia 55 tahun, warga Kota Banda Aceh. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Sedangkan korban merupakan anak kandung terdakwa masih di bawah umur
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagai mana diatur dan diancam pidana Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Berdasarkan fakta dan keterangan saksi di persidangan, kata JPU, terdakwa melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya di rumah mereka di Kota Banda Aceh sejak Desember 2022 hingga Februari 2025.
"Korban saat itu masih duduk di bangku kelas tiga SMP. Korban menerima perlakuan terdakwa di bawah ancaman. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya," kata JPU.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terdakwa dalam persidangan, kata JPU, terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa mengancam akan memukul korban hingga mati jika memberitahukan apa yang diperbuatnya kepada orang lain.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.