Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kapolri marah kasus Brimob aniaya siswa di Tual: Nodai marwah institusi!

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan kasus penganiayaan siswa di Tual mencoreng marwah Brimob dan memerintahkan pengusutan tuntas terhadap pelaku.

Kapolri marah kasus Brimob aniaya siswa di Tual: Nodai marwah institusi!
X

Dokumentasi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya atas kasus anggota Brigade Mobil (Brimob) yang menganiaya seorang siswa di Tual, Maluku Tenggara, hingga meninggal dunia. Ia menilai tindakan tersebut mencoreng kehormatan dan tugas utama Brimob sebagai pelindung masyarakat.

“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” kata Listyo dalam pernyataannya, Minggu (22/2/2026).

Kapolri juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta masyarakat yang terdampak.

“Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi,” ujarnya.

Listyo menegaskan telah menginstruksikan jajarannya untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” katanya.

Menurut dia, tindakan yang menyimpang dari prosedur tidak boleh ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polisi menyebut, Kasus ini bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari.

Patroli awal berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Selanjutnya, tim bergerak ke Desa Fiditan setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di area Tete Pancing.

Saat pengamanan berlangsung, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Oknum anggota Brimob berinisial MS mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Helm tersebut mengenai pelipis kanan korban berinisial AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs), hingga terjatuh dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kepolisian Resor (Polres) Tual menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut. Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyatakan status Bripda MS telah dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (ancaman maksimal 15 tahun penjara), Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman maksimal tujuh tahun penjara).

Rama Pamungkas

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire