Kasus penganiayaan mahasiswi UIN Riau, DPR minta perlindungan korban diutamakan
Komisi X DPR tekankan pendampingan medis, psikologis, dan jaminan keamanan bagi korban penganiayaan di lingkungan kampus.

Istimewa
Istimewa
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta perlindungan korban diutamakan dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh sesama mahasiswa di lingkungan kampus dan menjadi perhatian serius DPR.
“Saya menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga. Tindakan kekerasan seperti ini sama sekali tidak dapat ditoleransi, terlebih terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).
Menurut Hetifah, proses hukum terhadap pelaku harus berjalan tegas dan adil. Namun, perlindungan serta pemulihan korban tidak boleh diabaikan.
“Proses hukum harus berjalan tegas dan adil. Namun yang tidak kalah penting, korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan yang memadai,” ujarnya.
Ia mengapresiasi respons cepat aparat keamanan kampus dan penegak hukum yang telah mengamankan pelaku serta memproses kasus sesuai ketentuan.
Hetifah menilai insiden tersebut menjadi alarm bagi seluruh perguruan tinggi untuk memastikan sistem perlindungan mahasiswa berjalan efektif.
“Kampus tidak boleh menjadi arena kekerasan dalam bentuk apa pun. Keamanan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan adalah prasyarat dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermartabat,” kata Hetifah.
Ia mengingatkan pemerintah telah memiliki regulasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) yang mewajibkan pembentukan satgas dan mekanisme pelaporan aman.
“Regulasi PPKPT ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, serta menjamin perlindungan yang berpihak pada korban. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hetifah menegaskan kebijakan tersebut harus diterapkan menyeluruh, termasuk pada perguruan tinggi keagamaan.
“Saya kira kebijakan ini juga perlu diterapkan secara serius di perguruan tinggi keagamaan. Kasus kekerasan bisa terjadi di mana saja, sehingga langkah pencegahan dan sistem penanganannya harus kita pikirkan dan atur bersama lintas kementerian,” tambahnya.
Komisi X DPR RI, lanjut Hetifah, akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar kampus menjadi ruang yang aman bagi seluruh mahasiswa.
“Ke depan, kami di Komisi X akan terus mendorong koordinasi antara perguruan tinggi, kementerian terkait, dan masyarakat sipil agar PPKPT benar-benar berjalan efektif dan kampus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan manusiawi bagi semua,” tutup Hetifah.
Arie DP




