Kasus suami korban jambret di Sleman jadi tersangka, Analisis pakar
Pakar hukum menilai unsur kesalahan suami korban jambret masih lemah

Kaprodi Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Ade Mahmud. Dok Pribadi
Kaprodi Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Ade Mahmud. Dok Pribadi
Kasus di Sleman, Yogyakarta, menyita perhatian publik. Seorang suami yang mengejar penjambret istrinya justru ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga pelaku jambret tewas dalam kecelakaan.
Muncul pertanyaan publik, apakah keputusan ini sudah adil?
Kaprodi Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Ade Mahmud, menilai kasus ini tidak sesederhana kecelakaan biasa.
Dalam wawancara Radio Elshinta, Senin (26/1/2026), Ade menjelaskan bahwa peristiwa ini terdiri dari dua kejadian yang saling terkait.
“Pertama adalah tindak pidana penjambretan, dan kedua adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya pelaku jambret. Dua-duanya memiliki konsekuensi hukum berbeda, tetapi tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.
Ade menegaskan, dalam hukum pidana, tidak semua perbuatan yang salah otomatis berujung hukuman penjara.
Ade mengatakan, seseorang baru bisa dipidana jika terbukti melanggar hukum, bersalah secara niat atau kesadaran dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Dalam kasus ini, Ade menilai unsur niat jahat pada suami korban masih sangat lemah.
Ia menjelaskan, pengejaran terjadi karena reaksi spontan setelah istri diserang. Kondisi ini membuat seseorang bertindak di luar kendali normal.
“Perbuatannya memang melawan hukum, tetapi orangnya tidak dapat dipersalahkan,” jelas Ade.
Menurut Ade, hukum juga akan mempertimbangkan kondisi kejiwaan seseorang saat kejadian. Jika seseorang bertindak karena panik, takut, atau terguncang akibat serangan mendadak, hukum bisa memberi keringanan.
Dalam istilah hukum, kata Ade, kondisi ini dikenal sebagai pembelaan terpaksa yang berlebihan. Artinya, tindakannya bisa salah, tetapi orangnya belum tentu harus dihukum.
Ade juga mengingatkan agar kasus ini dilihat dari awal. Kecelakaan yang menewaskan penjambret, kata dia, tidak akan terjadi jika tidak ada penjambretan.
“Laka lantas itu tidak akan terjadi jika tidak ada penjambretan,” tegasnya.
Karena itu, penjambretan dinilai sebagai pemicu utama dari rangkaian peristiwa.
Ade menilai hukum seharusnya tidak hanya berpegang pada aturan tertulis, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
“Kalau orang membela diri lalu menjadi tersangka, ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap hukum,” katanya.
Ia juga menilai keputusan polisi yang tidak menahan tersangka menunjukkan bahwa penyidik melihat kasus ini masih terbuka untuk diperdebatkan.
“Jika unsur kesalahan tidak terbukti, maka secara hukum pidana seharusnya tidak ada pemidanaan,” pungkas Ade.
Dedi Ramadhani/Rama




