Kawal putusan MK, Serikat Pekerja PLN gugat Menteri ESDM RI Ke PTUN

DPP Serikat Pekerja PT.PLN (Persero) di PTUN Jakarta usai sidang pemeriksaan persiapan atas gugatan yang diajukan Serikat Pekerja
DPP Serikat Pekerja PT.PLN (Persero) di PTUN Jakarta usai sidang pemeriksaan persiapan atas gugatan yang diajukan Serikat Pekerja
Rabu (24/9/25) PTUN, Jakarta menggelar sidang pemeriksaan persiapan atas gugatan yang diajukan oleh DPP Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) yang mempersoalkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 188. K/TL. 03/MEM. L/2025 tanggal 26 Mei 2025, tentang pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tahun 2025 sampai dengan tahun 2034.
Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H. dan Ramadianto, S.H. selaku kuasa hukum Penggugat menyampaikan bahwa gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara: 315/G/2025/PTUN.JKT, diajukan setelah menempuh upaya administrasi, namun Menteri ESDM RI tidak juga membatalkan atau meninjau RUPTL Tahun 2025-2034.
“Hari Rabu ini, agendanya sidang pemeriksaan persiapan, sebelumnya Kami sudah mengajukan keberatan kepada Menteri ESDM RI pada 21 Agustus, namun tidak direspons sehingga Kami gugat”, terang Redyanto, dari keterangan tertulis yang diterima Elshinta.
Turut hadir dalam sidang pemeriksaan tersebut Penasehat SP PLN Jaya Kirana Lubis, Pengurus DPP SP PLN, yakni Bayu Eko Prasetyo, Ahmad Ikram, Dimas Kusumaningprang, serta Pengurus DPD UID Banten, dan Pengurus DPD UIT Jawa Bagian Barat.
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP SP. PT. PLN (Persero) M. Abrar Ali, S.H., M.H. yang juga Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja (Forkom) BUMN mengatakan bahwa diajukannya gugatan ini adalah bentuk tanggungjawab untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 39/PUU-XXI/2023 yang pada prinsipnya menguatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 001-021-022/PUUI/2003. Intinya PLN tidak boleh diprivatisasi (diswastanisasi) karena dapat mengakibatkan hilangnya peran negara dalam usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum.
“Kami Kecewa dengan RUPTL yang menghidupkan kembali Usaha Penyediaan Tenaga Listrik ( UPTL ) untuk kepentingan umum yang tidak terintegrasi atau dilakukan secara terpisah (Unbundling), dimana dalam RUPTL ini, pembangkit listrik diprioritaskan kepada Independent Power Producer (IPP) atau pembangkit listrik swasta sebesar 73%, Rp 1.566,1 triliun.
Hal ini menurut Abrar Ali, bertentangan dengan amanah konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat . "Sebagaimana pasal 33 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” tegas Abrar.
“Dan adanya RUPTL 2025-2034, menunjukkan bahwa Pemerintah masih lebih mengutamakan swasta daripada mempercayakan kepada PLN, padahal sudah ada Badan Pengelola Investasi Danantara. "Atas dasar itu, kami ajukan gugatan ke PTUN, karena RUPTL ini tidak nasionalis,” tambah Abrar.
Sidang pemeriksaan persiapan atas gugatan DPP SP PT PLN (Persero) yang digelar di Ruang Kartika lt. 2, akan dilanjutkan Jumat, 3 Oktober 2025 mendatang.
Penulis: Vivi Trisvavia/Ter