Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kejaksaan selamatkan Rp56,5 miliar di berbagai kasus korupsi di Jateng

Kejaksaan selamatkan Rp56,5 miliar di berbagai kasus korupsi di Jateng
X

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Ade Hermawan. ANTARA/I.C. Senjaya

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan seluruh kejaksaan negeri di provinsi tersebut telah menyelamatkan kerugian keuangan negara dari berbagai penyidikan kasus tindak pidana korupsi di sepanjang 2025 yang nilainya mencapai Rp56,5 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Ade Hermawan di Semarang, Selasa, mengatakan, penyelamatan uang negara sebanyak itu berasal dari sekitar 291 perkara yang ditangani. Adapun rincian penanganan tindak pidana korupsi di Kejati Jawa Tengah, kata dia, terdiri dari 11 perkara di tahap penyelidikan dan 19 perkara di tahap penyidikan.

"Jumlah penyelamatan keuangan negara dari berbagai perkara tersebut mencapai Rp27,9 miliar," tambahnya.

Adapun untuk penanganan perkara di seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah, kata dia, terdiri atas 124 perkara di tahap penyelidikan dan 117 perkara di tahap penyidikan. Penyelamatan keuangan negara dari berbagai perkara yang ditangani tersebut, lanjut dia, mencapai Rp28,6 miliar.

Ade menambahkan, penyelamatan keuangan negara di tahap penyidikan itu masih harus menunggu perkara tersebut berkekuatan hukum tetap sebelum disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ia menambahkan dari berbagai perkara korupsi yang ditangani di Jawa Tengah, sebagian besar merupakan kasus yang melibatkan kepala desa dalam pengelolaan dana desa serta penyimpangan pemberian fasilitas kredit di bank pemerintah.

Ia menuturkan selain penindakan, kejaksaan juga melalukan pencegahan tindak pidana korupsi melalui berbagai pendampingan.

"Kejaksaan terus memberikan pendampingan, apalagi ke depan banyak program pemerintah yang menggunakan anggaran negara, seperti operasional koperasi desa merah putih dan program makan bergizi gratis," katanya.

Namun, kata dia, jika dalam pendampingan tersebut masih ada oknum yang diduga melakukan penyimpangan, kejaksaan tetap akan melakukan penindakan secara tegas.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire