Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kejati Banten dorong transparansi dana desa-pelestarian budaya Badui

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendorong transparansi pengelolaan dana desa sekaligus pelestarian budaya masyarakat Badui, Kabupaten Lebak, melalui Program Jaga Desa.

Widodo
Kejati Banten dorong transparansi dana desa-pelestarian budaya Badui
X

Kejaksaan Tinggi Banten mengunjungi masyarakat adat Badui dalam Program Jaga Desa di Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (20/9/2025). ANTARA/HO-Kejati Banten.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendorong transparansi pengelolaan dana desa sekaligus pelestarian budaya masyarakat Badui, Kabupaten Lebak, melalui Program Jaga Desa.

Kepala Kejati Banten, Siswanto, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menumbuhkan kesadaran hukum aparat desa dan masyarakat.

"Program ini bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa," ujarnya dalam keterangannya di Kota Serang, Minggu.

Siswanto sempat menghadiri kegiatan Jaga Desa di Badui, Kabupaten Lebak pada Sabtu (20/9).

Menurutnya, materi yang disampaikan tidak hanya soal tata kelola dana, tetapi juga perlindungan hak-hak tanah ulayat masyarakat Badui agar ke depan dapat disertifikatkan.

"Penting pula mendorong lahirnya paradigma baru yang mengakui hukum adat, seiring diberlakukannya KUHP baru pada Januari 2026 mendatang," kata Siswanto.

Kejati Banten juga memberikan pemahaman bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, terutama dalam layanan hukum, pendampingan, serta solusi atas permasalahan desa. Upaya ini diharapkan meminimalisir kekeliruan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Menanggapi kekhawatiran warga terkait pertanggungjawaban dana desa, Siswanto menegaskan pengelolaan harus lebih baik, efektif, dan akuntabel. "Sehingga benar-benar membawa manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa," tegasnya.

Sebagai bagian dari penguatan program, Kejati Banten memperkenalkan aplikasi digital berbasis pengawasan, pendampingan, dan pengamanan Dana Desa. Aplikasi ini dirancang memudahkan kepala desa berkonsultasi hukum sekaligus menyelesaikan permasalahan di tingkat desa.

"Aplikasi ini juga dapat diakses oleh bupati, sekda, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk melakukan pemantauan, sehingga pengelolaan Dana Desa dapat berjalan transparan dan akuntabel," jelas Siswanto.

Ia menambahkan, pelaksanaan Jaga Desa diharapkan menghadirkan sinergi yang kuat antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat desa.

"Tujuan kita mewujudkan tata kelola Dana Desa yang bersih dan transparan, tanpa mengabaikan identitas serta budaya asli masyarakat setempat," pungkasnya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire