Kejati Sulut tetapkan dua tersangka dugaan korupsi Unsrat-pihak ketiga

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulawesi Utara memnerikan keterangan terkait penetapkn dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana pembiayaan kerja sama antara Universitas Sam Ratulangi dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulbagutgo, di Manado, Senin (8/12/2025). ANTARA/Karel A Polakitan
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulawesi Utara memnerikan keterangan terkait penetapkn dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana pembiayaan kerja sama antara Universitas Sam Ratulangi dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulbagutgo, di Manado, Senin (8/12/2025). ANTARA/Karel A Polakitan
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana pembiayaan kerja sama antara Universitas Sam Ratulangi dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulbagutgo.
"Kerja sama Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Universitas Sam Ratulangi dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulbagutgo terjadi antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2024," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran di Manado, Senin.
Dia menyebut kedua tersangka yang telah ditahan tersebut, yaitu LT selaku koordinator kerja sama pada periode 2015–2022) dan JL (koordinator kerja sama pada periode 2022–2024).
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Zein, para tersangka diduga secara melawan hukum membuka empat rekening tidak sah di luar ketentuan tanpa persetujuan tertulis dari Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah/KPPN.
"Rekening tersebut bukan merupakan rekening resmi milik Universitas Sam Ratulangi," kata Zein.
Tindakan tersebut, kata dia, bertentangan dengan PMK Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, khususnya Pasal 5, yang mengatur bahwa pembukaan rekening BLU harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Kuasa BUN/BUD.
Perbuatan melawan hukum berikutnya, kata dia, yaitu melakukan pembayaran kegiatan tanpa dasar dan tanpa melihat prestasi kerja.
Dalam pelaksanaan kerja sama penyusunan dokumen Amdal dan kegiatan penelitian dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP SULBAGUT, para tersangka diduga melakukan pembayaran yang tidak berdasarkan prestasi pekerjaan riil, tidak sesuai realisasi pekerjaan dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
Berikutnya, bertentangan dengan kontrak kerja sama, khususnya ketentuan Pasal 10, yang mewajibkan pembayaran dilakukan berdasarkan prosedur dan prestasi kerja, serta harus dilengkapi dokumen seperti surat permohonan pembayaran, dan berita acara pemeriksaan pekerjaan.
Dokumen lainnya, berita acara pembayaran, kwitansi, faktur pajak dan SSP/surat pernyataan non-PKP serta berita acara serah terima pekerjaan ketika pekerjaan 100 persen selesai.
Berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Saintek ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp4.323.954.230.
Total nilai kerja sama Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Universitas Sam Ratulangi dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulbagutgo sebesar Rp12 miliar.
Penyidik Kejati Sulut akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan termasuk pemanggilan saksi-saksi tambahan, penyitaan dokumen terkait, dan pendalaman aliran dana dalam rangka kepentingan pembuktian.
"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan hingga tahap penuntutan," ujarnya.
Saat memberikan penjelasan dugaan korupsi tersebut, Aspidsus didampingi Eri Yudianto (Asisten Intelijen), Sterry Fendy Andih (Kabag TU), Oikurnia Zega (Plh. Kasi Penyidikan) serta Januarius Bolitobi (Kasi Penerangan Hukum).




