Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kemen HAM: Kesimpulan awal kematian Arya Daru tidak seharusnya final

Kemen HAM: Kesimpulan awal kematian Arya Daru tidak seharusnya final
X

Direktur Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah Kemenham, Henny Tri Rama Yanti (kanan), dalam rapat dengar pendapat umum Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa (30/9/2025). (ANTARA/Aria Ananda)

Kementerian HAM (Kemenham) menegaskan kesimpulan awal kepolisian terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, tidak seharusnya menutup kemungkinan adanya penyebab lain.

“Kesimpulan bahwa kematian Arya Daru tanpa melibatkan pihak lain tidak seharusnya menjadi final dan menutup dugaan lain penyebab kematian,” kata Direktur Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah Kemenham, Henny Tri Rama Yanti, dalam rapat dengar pendapat umum Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa.

Ia menekankan pentingnya prinsip due process of law dalam setiap proses hukum.

“Setiap individu berhak memperoleh keadilan melalui peradilan yang bebas, jujur, dan adil sesuai konstitusi dan Undang-Undang HAM,” ujarnya.

Henny juga menegaskan perlindungan terhadap keluarga korban merupakan hak yang dijamin undang-undang. Ia menyebut saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda dari ancaman.

Menurut dia, aparat penegak hukum wajib memberikan informasi perkembangan penyelidikan kepada pihak keluarga.

“Pemberitahuan SP2HP seharusnya disampaikan, baik diminta maupun tidak, agar ada akuntabilitas dan transparansi,” tegasnya.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) adalah dokumen resmi yang wajib diberikan penyidik kepada pelapor atau korban. Dokumen ini berisi informasi perkembangan penanganan perkara untuk menjamin transparansi dan kepastian hukum.

Henny kemudian menyebut Kemenham menghormati kewenangan aparat penegak hukum, namun tetap mendukung keluarga dalam menuntut kebenaran.

“Kami tidak bisa mengintervensi, tetapi kami mendukung upaya keluarga untuk mencari keadilan,” katanya.

Sebelumnya, pihak keluarga melalui kuasa hukum menyebut hingga kini belum mendapat respons dari pihak kepolisian terkait pengembangan kasus kematian Arya Daru, termasuk surat pemberitahuan perkembangan hasil SP2HP.

Komisi XIII DPR menyatakan akan menindaklanjuti masukan dari Kemenham dan lembaga lain yang hadir, termasuk LPSK dan Komnas Perempuan. Rapat tersebut juga dihadiri istri almarhum Meta Ayu Puspitantri, kuasa hukum keluarga, serta orang tua korban yang mendesak pengungkapan kasus secara tuntas.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire