Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kemenag bentuk Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan di Pesantren

Kementerian Agama membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan di pondok pesantren sebagai komitmen mewujudkan pesantren ramah anak.

Kemenag bentuk Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan di Pesantren
X

Menteri Agama Nasaruddin Umar beserta para pejabat Kementerian Agama serta pengasuh pondok pesantren berfoto bersama usai perayaan Hari Santri 2025 di Taman Mini Indonesia Indah. ANTARA/HO-Kemenag.

Kementerian Agama membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan di pondok pesantren sebagai komitmen dalam mewujudkan pesantren ramah anak.

“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, Kemenag menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag.

Selain itu, ada Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Regulasi ini juga diterjemahkan dalam ketentuan teknis berupa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak (Memuat Panduan Umum Pendidikan Pesantren Ramah Anak Tanpa Bullying dan Kekerasan).

Pada 2024, terbit juga Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren (Memuat Pengasuhan Ramah Anak Zero Kekerasan, Identifikasi Ruang Gelap di Pesantren yang Rentan Kekerasan menjadi Ruang Terang).

Lalu, terbit Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 91 tahun 2025 untuk memperkuat regulasi terkait pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan.

“Regulasi ini menjadi panduan bersama seluruh ASN Kementerian Agama dan pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” kata Menag.

Menag menjelaskan UIN Syarif Hidayatullah pada 8 Juli 2025 merilis temuan riset dalam buku “Menuju Pesantren Ramah Anak dan Menjaga Marwah Pesantren”.

Riset dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif selama 2023–2024 terhadap 514 pesantren. Temuan utama menunjukkan bahwa ada 1,06 persen dari 43.000 pesantren yang tergolong memiliki kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual.

“Angka kerentanan sebagaimana temuan riset Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) tentu akan menjadi perhatian serius Kemenag dalam merumuskan upaya pencegahan. Kita juga mengajak 98,9 persen pesantren yang dinilai memiliki daya tahan lebih besar daripada kerentanannya, untuk berbagi praktik baik,” kata Menag.

Selain itu, Kementerian Agama telah menjalin kesepakatan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KemenPPPA).

Kerja sama ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan anak-anak yang menempuh pendidikan mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya.

Menurut Menag, kesepakatan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kekerasan pada santri pesantren.

“Salah satu bentuk upaya tersebut adalah dengan menerapkan pola pengasuhan ramah anak di satuan pendidikan keagamaan yang terintegrasi dengan asrama,” kata Menag.

Upaya bersama Kemenag dengan KemenPPPA, kata Menag, dilakukan pada tiga ranah, yaitu mempromosikan hak-hak anak, termasuk hak terlindungi dari kekerasan.

Kedua, mencegah kekerasan pada anak, misalnya dilakukan dengan memperbaiki pola pengasuhan, menciptakan hubungan saling menghormati, dan menegakkan nilai dan norma yang mendukung tumbuh kembang anak.

Ketiga, mengatasi atau merespons anak yang mengalami kekerasan, baik fisik, psikis maupun seksual di lingkungan manapun.

“Ini komitmen kami. Langkah-langkah strategis sudah dirumuskan dalam peta jalan pengembangan pesantren ramah anak. Insya Allah langkah kita semakin efektif dan strategis,” kata Menag.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire