Kemenhaj Jambi mulai proses pengajuan visa haji jamaah reguler

Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jambi mulai memproses pengajuan visa haji bagi calon jamaah haji reguler usai tahapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang telah rampung.
"Tahapan pengurusan visa haji bagi calon jamaah mulai dilaksanakan karena pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler telah selesai," kata Kepala Kanwil Kemenhaj Jambi Wahyudi Abdul Wahab di Jambi, Sabtu.
Saat ini proses pengurusan pengajuan visa haji bagi calon jamaah tengah berlangsung, yang ditandai dengan proses perekaman (taping) atau penyerahan paspor dan dokumen pelengkap dari Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota kepada Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jambi untuk diverifikasi kelengkapan dan keabsahan sebelum diajukan melalui sistem Kedutaan Besar Arab Saudi.
Pihaknya juga telah menginstruksikan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota untuk menyerahkan paspor ke Kanwil agar segera diproses MRTD sebagai bagian dari persyaratan penerbitan visa haji. MRTD merupakan proses pemindaian data paspor melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi khusus sebagai bagian dari tahapan administrasi perjalanan.
Kanwil Kemenhaj Jambi mencatat sebanyak 1.446 paspor jamaah per 14 Januari telah selesai melalui proses MRTD dan menetapkan jadwal penyerahan untuk masing-masing Kabupaten/Kota demi kelancaran pengurusan. Sejumlah Kabupaten/Kota telah melaksanakan taping paspor dan dokumen pelengkap per 14 Januari antara lain Kota Jambi, Kerinci, Tanjung Jabung Timur, Batang Hari dan Merangin.
Akumulasi pelunasan BIPIH meliputi 2.484 calon haji pada tahap pertama, 428 pada tahap kedua, serta 615 calon haji cadangan, dengan total keseluruhan mencapai 3.527 calon haji.
"Hasil kesepakatan rapat di Embarkasi Haji Batam beberapa waktu lalu, jamaah calon haji asal Provinsi Jambi dijadwalkan berangkat pada musim haji ini dalam gelombang kedua," katanya.




