Kemenhaj & KJRI Jeddah ingatkan WNI waspada Haji Ilegal

Jemaah haji di tenda-tenda saat melaksanakan ibadah Wukuf di Arafah
Jemaah haji di tenda-tenda saat melaksanakan ibadah Wukuf di Arafah
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal menyusul ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi tahun ini. Edukasi ini krusial untuk memastikan keselamatan jemaah sekaligus mewujudkan Tri Sukses Haji, khususnya pilar Sukses Ritual agar jemaah dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan mabrur.
"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," ujar Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Puji Raharjo, di Jeddah, Jumat (3/4/2026).
Pemerintah terus memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjebak praktik non-prosedural yang dapat mengancam keamanan ibadah, sekaligus menjaga komitmen ekosistem haji yang ramah lansia, ramah perempuan, dan ramah disabilitas.
"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," tegas Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2026).
Peringatan ini dikeluarkan karena aparat keamanan Saudi telah berulang kali menindak WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji, identitas palsu, hingga data visa yang tidak sesuai paspor. Sanksi bagi pelanggar sangat berat, mulai dari gagal ibadah, denda besar, deportasi, hingga larangan masuk (cekal) ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Terkait Haji Dakhili (haji domestik), jalur tersebut dipastikan hanya untuk warga lokal Saudi dan ekspatriat dengan izin tinggal (Iqamah) minimal satu tahun.
"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah," tambah Yusron mengakhiri penjelasannya terkait kewaspadaan terhadap tawaran haji Furoda tanpa antre.
Bhery Hamzah/Ter




