Kemenhaj membuka pelunasan Haji Reguler 1447 H mulai 24 November 2025

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) resmi membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 H/2026 M. Pelunasan tahap pertama berlangsung 24 November–23 Desember 2025, pukul 08.00–15.00 WIB melalui Bank Penerima Setoran (BPS).
Pengumuman disampaikan Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf, didampingi Plt. Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah RI, Puji Raharjo, di Jakarta, Senin (24/11/2025), dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Elshinta, Senin sore.
“Pelunasan tahap pertama dimulai hari ini hingga 23 Desember 2025. Kami berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Menteri.
Dijelaskan pula soal kategori siapa saja jemaah yang Jalani pelunasan tahap pertama. Pelunasan diperuntukkan bagi:
- Jemaah tunda keberangkatan,
- Jemaah kuota 1447 H/2026 M,
Selain itu, ada prioritas lansia sebesar 5%, sesuai ketentuan Dirjen. Selain itu jika masih ada sisa kuota, Pemerintah membuka tahap kedua untuk jemaah gagal pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendamping, jemaah tanpa mahram, dan cadangan.
Jemaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas sebagai syarat pelunasan. “Jika jamaah tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan,” tegasnya.
Menteri Gus Irfan juga menegaskan tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi. “Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan. Daftar jamaah berhak pelunasan hanya melalui website resmi www.haji.go.id,” jelasnya.
Menutup pernyataan, Menhaj mengimbau calon jemaah menjaga kesehatan sebelum keberangkatan. “Di bandara kedatangan Saudi akan ada pemeriksaan kesehatan acak. Jamaah yang tidak layak istitha’ah berpotensi dipulangkan,” katanya.
Penulis: Bhery Hamzah/Ter




