Kemenhaj terapkan penentuan kuota transparan dan berkeadilan

Jamaah haji di Ka'bah Masjidil Haram, Mekah
Jamaah haji di Ka'bah Masjidil Haram, Mekah
Kementerian Haji dan Umrah RI telah menetapkan kuota haji Indonesia tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebanyak 221.000 jemaah. Berdasarkan data pada aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen).
Dalam keterangan tertulis yang diterima Elshinta, Selasa 928/10/2025), dijelaskan jumlah ini tetap sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Penetapan kuota tahun 2026 menjadi tonggak penting karena pertama kalinya pembagian kuota antarprovinsi dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan berbasis proporsi daftar tunggu jemaah haji. Mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, Kementerian membagi kuota haji reguler ke dalam kuota provinsi dan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah daftar tunggu haji di masing-masing wilayah.
Pola baru berbasis daftar tunggu ini dinilai paling adil dan transparan. Itu karena provinsi dengan jumlah pendaftar lebih besar akan memperoleh kuota yang lebih besar pula. Dengan mekanisme ini, masa tunggu jemaah antarprovinsi akan menjadi seragam sehingga tidak ada lagi kesenjangan ekstrem antara daerah yang menunggu puluhan tahun dan daerah dengan antrean singkat.
Keadilan waktu tunggu ini juga berdampak langsung pada keadilan keuangan dalam konteks nilai manfaat, sebab semua jemaah akan memiliki peluang yang setara dalam mengakses dana manfaat setoran hajinya.
Selama ini, disparitas waktu tunggu antarprovinsi menjadi sumber kegelisahan dan kritik, termasuk dari kalangan ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyoroti adanya unsur gharar (ketidakpastian) dan ketimpangan dalam pengelolaan nilai manfaat.
Demi memastikan transparansi perhitungan, rumusan pembagian kuota yang digunakan adalah sebagai berikut:
Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional, untuk penentuan kuota pertama dihitung berdasarkan data daftar tunggu per 16 September 2025.
Sebagai contoh perhitungan alokasi kuota untuk Provinsi Aceh:
144.076 dibagi 5.398.420 dikali 203.302 = 5.426. Maka alokasi kuota Provinsi Aceh untuk musim haji kali ini sebanyak 5.426 jemaah.
Berbeda dengan pembagian kuota tahun 2025 dan sebelumnya yang menjadi temuan BPK, karena tidak sepenuhnya merujuk Undang Undang, dan menyebabkan variasi waktu tunggu hingga mencapai 47 tahun di beberapa provinsi, pembagian kuota tahun 2026 telah dirancang lebih proporsional dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sistem baru ini memastikan masa tunggu jemaah di seluruh provinsi berada dalam rentang waktu yang sama, mencerminkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa melalui skema perhitungan baru ini, sepuluh provinsi akan mengalami penambahan kuota yang berdampak pada pemendekan masa tunggu, sedangkan dua puluh provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian kuota yang berimplikasi pada penambahan waktu tunggu.
Dahnil menegaskan bahwa pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan sekurang-kurangnya selama tiga tahun ke depan dan akan di-update pada tahun keempat.
“Selain memberikan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran, kebijakan tiga tahunan ini juga sejalan dengan pola kontrak multiyears yang mulai diterapkan dalam berbagai layanan penyelenggaraan haji pada musim haji 1447H/2026, seperti layanan umum serta skema transportasi udara yang disiapkan dengan siklus kontrak tiga tahun,” ujar Dahnil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah RI, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan komitmen terus menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. Penyesuaian sistem pembagian kuota diharapkan mampu memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan di seluruh Indonesia.
Penulis: Bhery Hamzah/Ter




