Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kemenhut amankan 2.390 ha areal perambahan hutan di Lanskap Seblat

Kemenhut amankan 2.390 ha areal perambahan hutan di Lanskap Seblat
X

Kondisi kawasan hutan yang mengalami perambahan di wilayah koridor gajah Bentang Alam Seblat ketika ditinjau oleh Wamenhut Rohmat Marzuki di Bengkulu, Selasa (4/11/2025). ANTARA/HO-Kemenhut

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menguasai kembali 2.390 hektare (ha) dari 6.000 ha areal terindikasi perambahan hutan di Lanskap Seblat, Bengkulu yang menjadi habitat gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu, mengatakan Operasi Merah Putih Lanskap Seblat dirancang untuk memutus rantai bisnis perambahan dan bukan mengorbankan rakyat kecil.

"Pemerintah secara tegas menyasar pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat sebagai sasaran utama penegakan hukum, sementara masyarakat yang kooperatif diarahkan untuk menyelesaikan penguasaan lahan secara tertib dan sesuai ketentuan," katanya.

Dia menjelaskan operasi sejak Minggu (2/11) oleh tim gabungan Balai Gakkum Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), BKSDA Bengkulu dan Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara itu, mengidentifikasi kurang lebih 6.000 ha terjadi perambahan di Lanskap Seblat.

Hingga Jumat (14/11), dari luasan tersebut sekitar 2.390 ha telah berhasil dikuasai kembali melalui rangkaian tindakan lapangan, mulai dari perobohan 59 pondok perambahan, pemusnahan sekitar 7 ribu batang sawit ilegal, perusakan sarana akses, seperti jembatan liar dan pemasangan 27 plang larangan.

Tim juga mengamankan sejumlah alat berat dan empat orang yang salah satunya berperan sebagai pemborong pembukaan lahan. Alat berat tersebut untuk membuka dan memperluas areal perambahan.

Ditjen Gakkum sudah menetapkan pemilik lahan ilegal, SM, sebagai tersangka dan sedang menyiapkan bekas perkara untuk segera diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Dia memastikan penyidik sedang menelusuri mata rantai kepemilikan lahan, mulai dari pemilik sebelumnya, pihak yang diduga memperjualbelikan lahan hutan kepada berbagai pihak, hingga aktor yang membangun akses jalan menggunakan alat berat.

Selain penegakan hukum pidana, Ditjen Gakkum Kehutanan juga sedang mendalami dan menyiapkan penerapan instrumen sanksi administratif terhadap pemegang perizinan berusaha yang melanggar ketentuan kehutanan serta langkah penegakan hukum perdata untuk memastikan pemulihan kawasan hutan dan kerugian negara.

Operasi itu tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoi serta kunjungan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki yang meninjau koridor gajah Seblat dari udara pada Selasa (4/11), untuk memastikan kawasan strategis itu kembali berfungsi sebagai koridor utama gajah dan penyangga kehidupan masyarakat sekitar.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire